Mohon tunggu...
Muhammad Dhandy Ramadhan
Muhammad Dhandy Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau Fakultas Ekonomi & bisnis Prodi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pengembangan Ilmu dan Pemuda Indonesia yang Pancasilais

9 Juli 2021   11:09 Diperbarui: 9 Juli 2021   11:17 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan merupakan sebagai dasar pengembangan ilmu bagi kita semua dan terdapat pula makna disetiap sila-silanya, yaitu :

  • Makna Sila Ketuhanan yang Maha Esa : Ketuhanan yang Mahsa Esa mengandung muatan konsensus yang tinggi. Konsensus ini mengakui keragaman bangsa dari barat sampai ke timur. Penggunaan ini juga berkonsekuensi serius untuk hidup bersama sebagai bangsa yang majemuk (suku, budaya, agama, strata, ekonomi).
  • Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : Manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, sejak lahir merupakan mahluk pribadi yang tersusun atas jasmani dan rohani, manusia memiliki akal dan budi, untuk menjadi pribadi sempurna dan manusia diberikan HAM, manusia memerlukan manusia lainnya. Manusia memiliki mutlak yaitu terdiri dari raga dan jiwa, berkaitan dengan kodrat manusia memerlukan masyarakat dan negara.
  • Makna Sila Persatuan Indonesia : Persatuan adalah gabungan dari beberapa bagian yang sudah bersatu, sedangkan kesatuan ialah ke -- Esaan, sifat tungal atau keseutuhan (WJS. Poerwadarminta, 1987), persatuan dan Kesatuan Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, Berdasarkan PP. No, 66 Tahun 1951
  • Makna Sila Kerakyatan yang dipimpim oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan : masyarakat Indonesia harus senantiasa melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Musyawarah tidak hanya dilakukan dalam pengambilan keputusan, melainkan juga dalam pemecahan masalah
  • Makna Sila  Keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia: bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik, kesehatan, pendidikan, maupun kebudayaan sehingga tercipta masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Pancasila menghadirkan paham kenegaraan yang khas yaitu negara yang berketuhanan yang maha esa. Berdasarkan realitas pada penjabaran dalam tertib hukum Indonesia, maka sistem hukum indonesia berdasar atas ketuhanan yang maha esa , bukan hanya dalam batas nilai filosofis melainkan juga dijabarkan dalam aspek normatif dalam tertib hukum indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu yang memperlihatkan sikap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat dalam kehidupan ilmiah. Contoh model pemimpin yang memperlihatkan sikap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat dalam kehidupan ilmiah adalah Dr. Ir. H. Soekarno ikut dalam musyawarah dan mufakat dalam merumuskan pancasila dan ikut bertanggung jawab akan hal tersebut. dan Contoh warga negara yang memperlihatkan sikap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar prinsip musyawarah dan mufakat dalam kehidupan ilmiah adalah warga negara bangsa indonesia yang mengimplementasikan pancasila kedalam kehidupan sehari-hari dengan benar dan dapat bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat serta ikut dalam musyawarah dan mufakat juga saling menghargai perbedaan-perbedaan pendapat didalamnya. Contoh ilmuwan pancasilais nya adalah Mohammad Hatta karena Mohammad Hatta mempunyai rasa tanggung jawab dalam kedudukan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat contohnya Hatta mendekati tokoh-tokoh islam agar bersedia mengganti kalimat piagam jakarta menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun