Paralegal merupakan orang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum, memberikan kajian mengenai peraturan terbaru dalam suatu  perkara hukum pada masyarakat dan tidak mempunyai kewenangan dalam beracara di pengadilan seperti seorang pengacara.Â
Program Studi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)Â ketika awal di bentuk masih bernama Civic Hukum/Kewarganegaraan dan Hukum, hal ini berdampak pada perkembangan selanjutnya dimana Mata kuliah bernuansa Hukum masih kental dalam perkuliahan dan kajian mahasiswa strata I PPKn sampai saat ini.Â
Ketika kita mengambil studi Strata I PPKn kita akan dihadapkan pada mata kuliah seperti Pengantar Ilmu Hukum/Pengantara Tata Hukum Indonesia, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan, Hukum Tata Negara/HTN, Peradilan Tata Usaha Negara,Kriminologi, Hukum Islam, Hukum Dagang, Hukum/Sistem Pemerintahan Daerah, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Hak Asasi Manusia, Pendidikan Gender, Hukum Pertanahan/Agraria, Hukum Internasional, Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan (Teori Perundang-Undangan dan Legal Drafting).
Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) memberikan kesempatan mahasiswa Strata I menjalankan proses akademik diluar kampus/program studi selama 3 semester, jika kita cermati bersama terdapat peluang magang bagi mahasiswa PPKn untuk mempunyai sertifikat kompetensi sebagai paralegal, dengan demikian luaran lulusan sarjana PPKn selain menjadi Guru PPKn/Pendidikan Pancasila diharapkan mempunyai alternatif keterampilan yang diakui sebagai seorang paralegal di masyarakat.
Keistimewaan Guru PPKn ialah  eligible mengajar dari jenjang SD sampai SMA/K Sederajat, pastinya tersebar dari daerah perkotaan sampai daerah pelosok, pada daerah pelosok/3T dalam memahami alur perkara hukum terkadang memerlukan pendapat seorang yang memahami hukum pada lini terdepan tersebut.
Posisi Guru PPKn menjadi menarik karena dapat memberikan bantuan hukum pada kesempatan pertama kepada masyarakat yang membutuhkanm sesuai kompetensi materi-materi hukum yang pernah dipelajarinya sewaktu perkuliahan Stratat I walaupun seorang Guru PPKn tidak mempunyai keterampilan maupun kewenangan dalam beracara di pengadilan.
Harapannya Guru PPKn cukup baik dalam memahami dan menyampaikan sudut pandangan aturan, larangan, perintah hukum positif di daerah 3T yang kekurangan akses pada Lembaga Bantuan Hukum dan atau Pengacara.Â
Pada Lingkungan Persekolahan sendiri Guru PPKn sebagai leading sektor dalam memberikan Pendidikan Hukum bagi peserta didik dan warga sekolah,
Hal ini sejalan dengan visi PPKn sebagai Pendidikan Hukum. Guru PPKn juga dapat memberikan masukan kepada Kepala Sekolah, Dewan Guru, Tenaga Kependidikan serta warga sekolah pada umumnya, Â mengenai kajian hukum, yang harus ditempuh sebagai pendahuluan sebelum menggunakan pengacara yang lebih berkompeten dalam hukum acara.Â
Peluang ini hendaknya dimanfaatkan dalam MBKM agar mahasiswa program studi PPKn/Lulusan Strata I program studi PPKn dapat memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai Paralegal, kelak lebih berDampak lagi di lingkungan persekolahan dan lingkungan masyarakat sekitarnya terutama daerah 3T.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H