Mohon tunggu...
Patricio
Patricio Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Politik: DPT 2024

24 Juli 2023   18:23 Diperbarui: 24 Juli 2023   18:51 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemilihan Umum merupkan event mempertemukan masyarakat sekitar dalam satu kesempatan yang sama untuk memberikan keputusan moral atau keputusan hati nurani dalam memilih perwakilannya guna menjaga kesinambungan pemerintahan yang pro demokrasi atau dapat dikatakan pemerintahan rakyat.

Tentunya dalam menentukan perwakilan rakyat yang memperjuangkan amanat penderitaan rakyat,  dibutuhkan suatu sistem yang dapat dikatakan eligible dalam mewadahi aspirasi rakyat. Hukum Dasar Tertulis (Konstitusi) Negara Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB VIIB tentang Pemilihan Umum yakni Pasal 22E ayat (1) sampai ayat (6) serta Pasal 6A, Pasal 19 ayat (1) dam Pasal 22C ayat (1) mengemukakan pokok pikiran dalam gerak pemilihan umum di Indonesia.

Mengutip dari Pasal 22E ayat (5) dikatakan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".  Lazimnya kita sebagai warga negara mengenal dengan sebutan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ada KPU Nasional, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan perinciannya kepengurusannya sesuai peraturan perundang-undangan pelaksana yang berlaku.

Salah satu  step dalam mensukseskan Mahakarya KPU  sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum dengan pemilih terbanyak di dunia dapat kita katakan  yakni mampu menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada negara bangsa Indonesia yang begitu luas dan bercirikan archipelago state, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih, Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Kita menelaah secara mendalam lagi dari DPT yang ada, sebagaimana desain grafik yang diolah Tim Liputan 6 SCTV,  Gen Z menempati 22,85% Pemilih dari DPT yang telah ditetapkan KPU https://www.liputan6.com/news/read/5334962/headline-penetapan-204-juta-lebih-dpt-di-pemilu-2024-pemilih-muda-jadi-penentu menjadi suatu momentum kesadaran untuk mengecek secara dini dimana lokasi pemilihan umum yang telah diplotkan oleh KPU. 

Pemilihan Umum 2019 meninggalkan catatan tersendiri dari penyerapan DPT kalangan mahasiswa perantau, mahasiswa perantau yang baru 1 tahun menetap di tempat tinggal kuliah/sekolah (domisili baru) yang jauh dari alamat KTP kesulitan dalam memberikan hak pilihnya, alasannya data mereka tidak masuk dalam DPT Domisili Baru sehingga mereka harus menunggu satu jam sebelum TPS ditutup sebagai Daftar Pemilu Tambahan namun banyak juga yang tidak memberikan suara karena keterbatasan surat suara sebagaimana hasil wawancara dengan salah satu mahasiswa fakultas hukum dari salah satu universitas negeri 2019 lalu. 

kiranya perlu kesedaran dalam mengecek DPT agar jauh-jauh hari terkhususnya mahasiswa perantau agar kesempatan dalam menyampaikan hak pilih dapat digunakan secara optimal dan perlunya sosialisasi intens dalam pelaksanaan program Pindah Memilih sebagaimana yang dilaksanakan 2019 lalu terkhususnya bagi mahasiswa perantau yang biasanya tinggal dalam satu wilayah tertentu di daerah sekiataran kampus. Mekanisme Pindah Memilih dikatakan dalam rilis resmi KPU berikut https://www.kpu.go.id/berita/baca/11730/catat-pindah-memilih-harus-diurus-langsung

Gen Z (Kelahiran 1997-2000) yang kesehariannya dapat dikatakan usia-usia sebagai mahasiswa/pelajar diharapkan dan sudah sepantasnya  sebagai motor penggerak tranformasi digital dilingkungan keluarganya, dalam memahami cek DPT secara online sebagaimana dalam link berikut https://cekdptonline.kpu.go.id/ sehingga kesadaran dalam mengetahui sejak dini dimana lokasi pelaksanaan pemilu bagi individu bersangkutan.

SURA SULU, Suara Rakyat Suara Pemilu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun