membaca artikel yang disampaikan dalam hukumonline tentang  Perlindungan Hukum Pekerja Freelance dan Informal Perlu Diperkuat membuat penulis menyampaikan opini atau telaah sebagai berikut
Permasalahan Buruh di Indonesia yang sangat kompleks mulai dari hal -- hal yang biasa terdengar oleh kita seperti tuntutan buruh akan Upah Minimum baik UMK/ UMP, Pemutusan Hubungan Kerja / PHK, Outsourcing dan Kendalanya, Kesulitan Lapangan Kerja, Jaminan Sosial dan Kesehatan baik Buruh / Pekerja beserta Keluarganya, Kesejahteraan Buruh melalui penghasilan lainnya THR, Uang Lembur dll, Kebebasan Serikat Buruh / Serikat Pekerja.Â
Hal -- hal diatas telah dijabarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, UU No. 2 Tahun 2004 Â tentang Pemutusan Perselihan Hubungan Industrial dan aturan turunan dibawahnya baik Permen / Kepmen Nakertrans namun terdapat satu hal penting yang sampai sekarang tidak diregulasikan dalam aturan perundang -- undangan buruh / pekerja. Apakah Itu?........
Perlindungan Hukum Pekerja Freelance dan Informal, yah mereka merupakan bagian dari buruh/pekerja dan paling sering bersentuhan dengan masyarakat namun tidak ada atau minim regulasi yang menjamin keberlangsungan mereka (buruh informal), mungkin kita masih berpikir mereka seperti apa?,Â
apa pekerjaan mereka? jawabnnya mereka ialah ART / Asisten Rumah Tangga, Buruh Lepas, Buruh Pelabuhan -- Buruh Angkut, Tukang Becak, Tukang Ojek, Sopir Angkutan, Petani dan Nelayan Kecil, Pedagang Kaki Lima -- Asongan - Keliling dll yang Upah Minimum Pun tidak tersentuh apalagi Jaminan Sosial maupun Jaminan Kesehatan. Mereka merupakan angkatan kerja yang berusaha menghindari diri mereka dari pengganguran. Penyerapan tenaga kerja informal dari TK sampai PT.
Penulis memilih pekerja Informal dikarena mereka memegang kendali perekonomian 75% masyarakat desa berkerja di sector informal, rata -- rata masyarakat ekonomi menengah ke bawah memegang kelas ini, regulasi akan perlindungan mereka sangat minim, mereka cenderung memakai system "SALING MENGERTI" antara bos dan karyawannya.Â
Seperti contoh seorang Pembantu rumah tangga yang berada pada kota kupang yang UMK Rp. 1.950.000,00/bulan terhitung Januari 2020, hanya digaji Rp. 600.000,00/bulan, belum ada regulasi yang mengharuskan pekerja / buruh informal mendapatkan upah sesuai UMK Kupang.Â
Contoh lain pekerja Konter HP yang diupah Rp. 800.000,00/bulan tidak dapat menuntut sesuai dengan UMK karena belum ada regulasi yang menjamin perlindungan hukum tenaga kerja informal. Berbeda hal dengan Buruh Formal yang sudah memiliki kesejahteraan diatas standar sebagai contoh Buruh PT. Semen Kupang selain mendapat Gaji, ia juga mendapat Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan.
Satu kesempatan bagi UU Ketenagakerjaan baru agar memberi cakupan selain bagi buruh formal diberikan juga bagi buruh informal yang merupakan subjek pembangunan nasional. UU Cipta Karya / Omnibus Law Ketenagakerjaan seyogyanya memasukkan Buruh Informal dalam kajiannya, agar dicapai buruh yang sejahtera dalam berbagai sector.
Salam..
Tulisan ini disampaikan pada materi perkuliahan Hukum Perburuhan