Guru adalah jabatan profesi yang dituntut untuk memiliki keprofesionalan sehingga dapat meningkatakan mutu dalam pengajarannya.Keprofesionalan dalam mengajar dapat dilihat dari kualifikasi akademik, kompetensi, kesehatan rohani dan jasmani, sertfikasi pendidik,Â
serta selalu berusaha untuk meningkatkan ilmunya dengan tujuan untuk mewujudkan tercapainya pendidikan nasional hal ini di ungkapkan Wiyaka dan Dias Susanto dalam Jurnal  yang berjudul Peningkatan profesi Guru melalui Pelaksanaan PTK bagi Guru -- Guru Bahasa Inggris SMK Kota Semarang. (https://media.neliti.com/media/publications/168651-ID-peningkatan-profesionalisme-guru-melalui.pdf)
 Elsy Siregar Dosen FE Univeristas Negeri Medan dalam tullisannya berjudul Pengembangan Keprofesiona Guru melalui Penelitian Tindakan Kelas mengemukakan bahwa sesuai dengan amanat UndangUndang, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah bahwa guru dan Kepala Sekolah/Madrasah wajib melaksanakan kegiatan pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau Continuing Professional Development (CPD).
 PKB guru ini di atur dalam pasal 11 huruf C dan pasal 14 ayat (2) Permeneg PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya dan dalam pasal 3 ayat (2) huruf C Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.03/V/PB/2010 dan No 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.Â
Pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan bertujuan untuk membina karir kepangkatan dan profesionalisme guru. (https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/gk/article/viewFile/7105/6087).
Hal senada mengenai Keprofesional Guru dan PTK dijelaskan Dr. Â Dorcas Langgar,M.Pd dalam materi perkuliahan PTK di Jurusan PPKn FKIP Undana yang mengkajinya dari sudut kompetensi Guru yang harus dimilik, sebagaimana dijelaskan bahwa Standar Nasioanal Pendidikan (PP No.19/ 2005) menyebutkan empat kompetensi Guru,Â
yaitu (1) Kepribadian, (2) Profesional, (3) Kependidikan, dan (4) Sosial.Kompetensi professional untuk melakukan penelitian sederhana dalam rangka meningkatkan kualitas profesionalisme guru, khususnya kualitas pembelajaran.Â
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan: (1) merencanakan program belajar mengajar, (2) melaksanakan kegiatan belajar mengajar, (3) menilai kemajuan kegiatan belajar mengajar, dan (4) menafsirkan dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar dan mengajar dan informasi lainnya bagi kegiatan belajar mengajar.
Terdapat lima jenis kegiatan dalam unsur pengembangan profesi yaitu:
 1. Menghasilkan karya tulis ilmiah di bidang pendidikan;
2. Menemukan teknologi tepat guna bidang pendidikan;