Mohon tunggu...
Pena kreatif heandly moreno
Pena kreatif heandly moreno Mohon Tunggu... Penulis - Heandly mangkali
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hidupku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rumah Sakit "Menjerit"

3 November 2019   06:59 Diperbarui: 3 November 2019   07:01 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto dan informasi : Foto dan informasi berita kenaikan BPJS Kesehatan dimedia sosial facebook.

03 November 2019

Komunitas penulis kreatif Sulawesi Tengah berbagi  opini kami terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Resmi menetapkan susunan kabinet mentri jilid II, Presiden Joko widodo pun mengambil langkah yang mengejutkan bagi kami,  secara resmi pada tanggal 24 oktober 2019 Presiden menandatangani peraturan Presiden (perpres)  Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Presiden Jokowi resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan,  untuk iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga 2 kali lipat dan akan segera berlaku pada awal Tahun 2020 nanti. Kebijakan ini adalah langkah Pemerintah untuk mengcover defisit anggaran yang terjadi pada BPJS. 

Langkah tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan,  menurut wakil ketua umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi " kita bicara dalam JKN bicara struktur,  jadi ini yang saya kira kenaikan iuran ini tidak berdampak ke pelayanan. Saya tidak bisa serta merta mengatakan ke pelayanan, karna sekarang konsepnya mengatasi defisit".

Dari pernyataan diatas,  maka ssbagai masyarakat kami menilai langkah pemerintah menaikan iuran saat ini tidak tepat,  karna defisit terjadi akibat beberapa hal, diantaranya gaji dan tunjangan para pimpinan BPJS yang dinaikkan,  kemudian masih banyak peserta BPJS yang tidak membayar iuran secara normal,  adapula yang membayar sewaktu-waktu,  atau saat sudah harus menggunakan kartu BPJS sendiri. 

Langkah yang paling strategis seharusnya, pemerintah dan BPJS kesehatan melakukan evaluasi dan menentukan langkah langkah yang sifatnya menggalakan pembayaran iuran BPJS dan pengguna fasilitas BPJS. Disisi lain selama ini selalu menjadi keluhan masyarakat, terutama di Daerah bagaimana pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit misalkan,  dinilai tidak maksimal. Contohnya saat ada pasien yang akan dirawat inap di sebuah Rumah Sakit,  maka kadang kala kita temukan ada petugas yang menyebut ruangan penuh setelah mengetahui pasien tersebut BPJS.  Bahkan ada rumah sakit di kota Palu yang pernah memutuskan kerja sama dengan BPJS. Hal ini terjadi,  karna banyaknya tunggakan yang belum diselesaikan oleh BPJS sendiri. 

Jika kebijakan kenaikan iuran ini tidak dibarengi dengan pengawasan oleh institusi terkait pelayanan kesehatan, maka model dan gaya pelayanan yang lama dan tidak optimal akan terus terjadi. 

Sebaiknya langkah langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengurangi anggaran rencana pindah ibukota misalkan.  DPR sebagai wakil rakyat harus menunjukan keberpihakan kepada rakyat dengan menolak kebijakan tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun