Mohon tunggu...
mbkmdp3akabmalang
mbkmdp3akabmalang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Mahasiswa Magang UIN Malang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah, DP3A Kabupaten Malang Berikan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

9 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:40 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Kecamatan Wajak (Sumber: arsip dokumentasi kegiatan)

Kabupaten Malang, Jawa Timur- Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang sebagai upaya untuk menurunkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Malang dan dilaksanakan pada tanggal 11 -- 14 November 2024. Berdasarkan data dari UPT PPA Kabupaten Malang, dalam periode Januari hingga September 2024 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak mencapai angka 147 kasus. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kecamatan Wajak merupakan salah satu kecamatan sasaran kegiatan sosialisasi ini bersamaan dengan tiga kecamatan lainnya, yakni kecamatan Lawang, Kromengan, dan Pagelaran.  Acara yang diadakan di Pendopo Kecamatan Wajak pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 ini dihadiri oleh 40 peserta, terdiri dari perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, sekretaris atau perangkat desa dari setiap desa di Kecamatan Wajak, perwakilan guru dari instansi pendidikan di Kecamatan Wajak, dan konselor DMI Kecamatan Wajak. Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bapak A. Yanny Suryono sebagai perwakilan dari DP3A Kabupaten Malang dan dilanjutkan dengan sambutan dari Pemerintah Kecamatan Wajak yang diwakili oleh Bapak Budi selaku Sekretaris Camat. Setelah pembukaan acara berlangsung, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber.

Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah psikolog, Dian Sudiono Putri, M. Psi., Psikolog, yang memaparkan materi secara global mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Materi yang disampaikan dimulai dengan menjelaskan berbagai konsep kekerasan dan pengertian kekerasan menurut kacamata psikologi. Dalam pemaparannya, beliau juga menyebutkan jenis-jenis kekerasan dalam berbagai lingkup, faktor apa saja yang memicu terjadinya kekerasan, dan menjelaskan bagaimana siklus kekerasan pada perempuan dan anak disertai akibat yang ditimbulkan dari adanya siklus tersebut dan dampaknya pada korban. Selain itu, narasumber juga menjelaskan langkah-langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimulai dari identifikasi, edukasi, dan awasi.

Pemerintah Kecamatan Wajak berencana untuk mengunjungi sekolah-sekolah di Kecamatan Wajak berkaitan dengan maraknya kasus anak yang bermasalah serta mengenai stunting dan kekerasan, hal ini disampaikan oleh Bapak Budi selaku Sekretaris Camat Wajak. Selain itu, beliau juga berpesan kepada para kader dan satgas agar tidak putus asa dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kecamatan Wajak khususnya. Sebelum kegiatan sosialisasi ini berakhir, Bapak Yanny mengenalkan kembali akan adanya website Wadool sebagai wadah pengaduan tindak kekerasan di Kabupaten Malang dan UU TPKS sebagai dasar hukum terkait tindak kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun