Mohon tunggu...
mbkmdp3akabmalang
mbkmdp3akabmalang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Mahasiswa Magang UIN Malang di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melindungi Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Gencarkan Sosialisasi Untuk Cegah Perkawinan Anak

9 Desember 2024   00:13 Diperbarui: 9 Desember 2024   00:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Jabung (Sumber: arsip dokumentasi kegiatan)

Kabupaten Malang, Jawa Timur -- Angka perkawinan anak di Kabupaten Malang mencapai 451 perkara dalam periode Januari-Agustus 2024 (berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Dalam upaya menekan tingginya angka perkawinan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang berlangsung pada 23-26 September 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respon atas meningkatnya kasus perkawinan anak di beberapa kecamatan, khususnya Jabung, Tumpang, Karangploso, dan Poncokusumo.

Salah satu kecamatan dengan angka dispensasi kawin yang tinggi adalah Kecamatan Jabung. Sehingga sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang diberikan oleh DP3A ini juga dilaksanakan di Aula Pendopo Kecamatan Jabung pada (24/09/2024). Kegiatan dibuka dengan pembacaan doa dan sambutan dari Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Malang, Bapak A. Yanny Suryono, S.Sos., M.H., yang menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk menekan angka perkawinan anak. Setelah pembukaan, peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh kedua narasumber.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang memberikan materi komprehensif mengenai permasalahan tersebut. Ibu Hadijah Hasanudin, S.H., M.H., perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang, menyampaikan informasi terkait dispensasi kawin (diska). Dalam materinya, beliau menjelaskan syarat dan ketentuan pengajuan diska, alur pengajuannya, serta data terkini mengenai jumlah pengajuan diska di Kabupaten Malang beserta alasan-alasan yang melatarbelakangi permohonannya. Selain itu, beliau memaparkan perubahan usia pengajuan dispensasi kawin sesuai Undang-Undang terbaru yaitu minimal calon pengantin berusia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan pada saat mengajukan dispensasi kawin, sekaligus berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menekan angka pengajuan diska di Kabupaten Malang.

Narasumber kedua, Ibu Banun Arlika Poernomo, S.S., perwakilan dari DP3A Kabupaten Malang, menyoroti data perkawinan anak yang masih tinggi di wilayah tersebut. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahaya yang mengancam anak-anak yang terlibat dalam perkawinan dini, seperti resiko anak yang lahir akan mengalami stunting, resiko kematian pada ibu saat melahirkan karena organ reproduksinya belum siap dan matang untuk mengalami proses kehamilan, kecenderungan ibu mengalami masalah psikologis seperti stress, depresi, baby blues syndrome karena ketidaksiapan secara mental, serta resiko terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir pada perceraian. Selain itu, beliau juga menjelaskan faktor penyebab tingginya angka perkawinan anak, seperti orang tua yang menikahkan anak karena faktor ekonomi atau kemiskinan, terjadinya seks bebas yang mengakibatkan anak hamil diluar nikah, serta pernikahan pada anak yang dianggap sebagai sebuah kebaikan karena menghindarkan anak dari perbuatan zina. Selanjutnya, beliau menambahkan bagaimana peran DP3A bersama seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi persoalan ini.

Sosialisasi yang diikuti oleh 35 peserta ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, antara lain kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala puskesmas, koordinator wilayah Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tokoh agama, tokoh masyarakat, kader desa, konselor, serta Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA). Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai upaya konkret yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan anak, baik melalui edukasi masyarakat maupun penguatan peran lembaga terkait.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan doa bersama, dan diharapkan kegiatan ini dapat membawa keberkahan dalam usaha bersama untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Malang. DP3A Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak dan melindungi hak-hak anak agar mereka dapat meraih masa depan yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun