Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah sebuah inisiatif inovatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang bertujuan untuk memberikan mahasiswa kebebasan dalam mengembangkan kemampuan dan keterampilan mereka di luar batasan kurikulum akademik tradisional. Melalui program ini, mahasiswa memiliki kesempatan untuk menjelajahi berbagai pengalaman belajar yang relevan dengan minat dan bakat mereka. Adapun jenis program yang dapat dipilih, yaitu :
1. Magang Bersertifikat
2. Studi Independen BersertifikatÂ
3. Kampus Mengajar
4. Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA)
5. Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
6. Membangun Desa (KKN Tematik)Â
7. Proyek Kemanusiaan
Pada tahun 2024, mahasiswa semester tujuh Fakultas Hukum Universitas Jember memiliki kesempatan untuk bergabung dengan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), spesifiknya melalui kegiatan Magang Bersertifikat. Fakultas Hukum Universitas Jember telah mengembangkan berbagai opsi mitra instansi yang tersedia bagi mahasiswa untuk melakukan magang bersertifikat. Salah satu pilihan yang menarik bagi kelompok kami adalah Kantor Advokat yang tergabung dalam DPC IKADIN. Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya memperkaya pengalaman belajar mereka tetapi juga dipersiapkan untuk menghadapi tantangan dunia kerja dengan lebih baik.
Kantor kami dipimpin oleh Advokat Nanang Hadi Syaefullah S.H., M.H. beliau merupakan mentor yang membimbing kami selama kurang lebih 4 bulan menjalani magang. Pada periode magang tersebut, kasus yang sering ditangani oleh Bapak Nanang sebagai Advokat ialah kasus perceraian, Pengadilan Agama Jember  selama tahun 2024 ini menerima perkara hingga sekitar 4700 kasus perceraian, angka tersebut menjadikan Kabupaten Jember sebagai kabupaten dengan kasus perceraian tertinggi kedua di Jawa Timur. Faktor penyebab perceraian semakin tinggi meliputi masalah perekonomian, KDRT, dan perselingkuhan, menikah di usia muda, kurangnya dukungan dari keluarga, kurangnya komunikasi, serta kedua belah pihak tidak dapat mengatur keuangan dengan baik.Â
Tahapan penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut diawali  pemohon mengajukan permohonan tertulis melalui Advokat yang telah diberi kuasa untuk melakukan gugatan  perceraian, surat gugatan harus berisi identitas pemohon serta fakta hukum dan fakta kejadian serta memuat hal-hal yang digugat.Â