Mohon tunggu...
Budi Wibowo
Budi Wibowo Mohon Tunggu... -

Love Jogja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Info Quota Haji Khusus Tahun 2012

30 April 2012   00:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:57 971
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Surat Pemberitahuan dari DEPAG RI itu menyebutkan bahwa calon jamaah haji khusus yang diperbolehkan melunasi setoran haji untuk keberangkatan tahun 2012 sementara adalah sampai dengan nomer porsi 3000102299. Wah saya nggak termasuk dong ya pak, seru seorang calon jamaah dari seberang telpon setelah saya jelaskan tentang pengumuman tersebut. Percakapan tersebut masih berlanjut dengan beberapa pertanyaan yang serupa dengan beberapa orang sebelumnya.
Pendaftaran ONH khusus saat ini memang dibuka sepanjang tahun, artinya tidak ada batasnya. Bila quota di suatu tahun sudah terpenuhi akan dilanjutkan mengisi quota tahun berikutnya. Sistem Komputer Haji Terpadu atau di kenal dengan Siskohat akan memberikan nomer urut porsi kepada setiap jamaah yang mendaftar. Dari nomer porsi tersebut bisa diperkirakan kapan seorang jamaah akan dapat berangkat haji. Setiap tahun ONH Khusus secara nasional di beri jatah quota sebesar 16.000 jamaah. Namun setiap tahun biasanya pemerintah Indonesia mendapat tambahan quota dari quota negara2 lain yg tidak terpakai. Besarnya tambahan quota tidak menentu. tahun 2011 tambahan quota itu sebesar 10.000 quota. 7.000 quota dibagikan kepada Haji Regular dan sisanya 3.000 quota di berikan kepada Haji Khusus
Untuk itu bersegeralah mendaftar bila sudah punya niatan untuk ber-Haji, jangan ditunda-tunda lagi. Karena antrian porsi quota Haji khusus sudah sampai tahun 2015.
klik disini
selengkapnya tentang quota haji khusus
nikmatnya ber umrah Ramadhan
mimbar jumat , Keimanannya Membuatku Kagum

kapan waktu yang pas untuk ber-Umrah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun