Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menegaskan jika anggaran lauk pauk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2021 sudah sesuai regulasi dan peruntukan.Â
Sekretaris Daerah, Nurul Azizah menegaskan, anggaran lauk pauk dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati No 86 Tahun 2021 tentang standart biaya umum di lingkup Pemkab Bojonegoro tahun 2021
Diungkapkan, pada rincian anggaran per 30 Desember 2020 untuk lauk dan pauk untuk Bupati senilai Rp45.656.500 dan Wakil Bupati senilai Rp31.143.840.Â
Dia menegaskan, ketentuan terkait anggaran lauk pauk juga sudah sesuai pembahasan serta persetujuan tim Badan Anggaran DPRD Bojonegoro.
Selama ini, anggaran lauk pauk Bupati Bojonegoro juga sudah disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H