Mohon tunggu...
M.Bintang Cahya
M.Bintang Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi bermain game dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Sistem Pendataan Serta Peminaman Buku Berbasis Online kepada Pustakawan Desa Pamengger

15 Agustus 2023   22:44 Diperbarui: 15 Agustus 2023   23:09 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Pamengger, Kabupaten Brebes (23-07-2023)- Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro melakukan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan fokus pada pengenalan dan sosialisasi sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online kepada pustakawan di Desa Pamengger. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu perpustakaan desa dalam mengadopsi teknologi modern dan meningkatkan efisiensi dalam layanan peminjaman buku. Berikut adalah laporan lengkap mengenai kegiatan KKN ini:

Selama KKN di Desa Pamengger, mahasiswa mengenalkan dan sosialisasikan sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online kepada pustakawan di perpustakaan desa.

Beberapa kegiatan yang dilakukan mahasiswa memperkenalkan website peminjamana buku kepada pustakawan. Sistem ini memungkinkan pustakawan untuk melacak dan mengelola data buku secara elektronik, termasuk informasi tentang data buku, jumlah buku, peminjaman buku, dan pengembalian buku dan Mahasiswa menyampaikan informasi mengenai sistem peminjaman buku berbasis online kepada pustakawan dan memberikan panduan tentang cara mengoperasikan sistem ini dan Mahasiswa mengadakan sesi demonstrasi serta praktik langsung kepada pustakawan agar mereka dapat memahami dan menerapkan sistem peminjaman buku berbasis online dengan baik.

Pengenalan dan sosialisasi sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online memiliki beberapa tujuan yaitu (1) Meningkatkan Efisiensi: Penggunaan sistem pendataan berbasis online memungkinkan pustakawan untuk mengelola data buku secara lebih efisien dan akurat. Dengan sistem ini, pustakawan dapat dengan mudah melacak stok buku, memantau peminjaman dan pengembalian, serta menghasilkan laporan secara otomatis. (2) Membantu Pengambilan Keputusan: Sistem pendataan berbasis online memberikan akses ke data yang lebih lengkap dan up-to-date tentang buku yang ada di perpustakaan. 

Hal ini akan membantu pustakawan dalam mengambil keputusan strategis mengenai pengadaan buku baru, pembaruan koleksi, dan alokasi sumber daya. (3) Mempermudah Peminjaman: Sistem peminjaman buku berbasis online membuat proses peminjaman menjadi lebih cepat dan mudah bagi pengunjung.

Pengenalan dan sosialisasi sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online dilakukan melalui beberapa langkah seperti mahasiswa melakukan sosialisasi kepada pustakawan dan pengunjung perpustakaan mengenai keuntungan dan cara penggunaan sistem baru. Mahasiswa melakukan pendampingan dan membantu pustakawan dalam mengoperasikan sistem pendataan dan peminjaman buku berbasis online. Mahasiswa melakukan evaluasi berkala untuk memastikan sistem berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan.

Kegiatan pengenalan dan sosialisasi sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online melibatkan Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro yang menjalankan program KKN dan Pustakawan di perpustakaan desa.

Melalui kegiatan KKN ini, mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro berhasil memperkenalkan dan mensosialisasikan sistem pendataan serta peminjaman buku berbasis online kepada pustakawan di Desa Pamengger. Diharapkan dengan adopsi teknologi ini, perpustakaan desa dapat meningkatkan efisiensi dalam layanan peminjaman buku dan memberikan kemudahan akses bagi pengunjung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun