Ternyata selain penggolongan SIM sesuai dengan CC kendaraan, ada aturan untuk usia yang menentukan bagi calon pemegang SIM sesuai dengan golongannya. Jadi ada aturan usia paling rendah persyaratan untuk memiliki SIM, yaitu seperti berikut ini :
- SIM A, SIM C dan SIM DI untuk usia 17 tahun
- SIM CI untuk usia 18 tahun
- SIM CII untuk usia 19 tahun
Efektif Nggak Sih?
Sebagai pengguna motor roda dua dan mobil (biasa), jadi sekarang ini saya mempunya 2 SIM yaitu SIM C dan SIM A yang menghiasi isi dompet saya.
Jenis sepeda motor atau motor roda dua itu kan banyak banget ya! Kalau dalam satu rumah mempunyai beberapa jenis sepeda motor dengan cc yang bermacam-macam. Apakah harus mempunyai lebih dari satu jenis SIM C?
Terus terang saya sendiri masih bingung ngebayanginnya. Betapa ribet bin rempong, tidak hanya dalam pengurusan SIM saja. Tapi juga nyimpen di dompetnya itu lo!Â
Menurut saya pribadi, lebih baik sistem dalam penanganan pembuatan SIM dululah yang diperbaiki. Meskipun saya menilai sudah semakin baik dan teratur. Sudah tidak nampak ada pungutan liat, calo atau makelar SIM. Terutama sosialisasi cara mengemudi yang baik dan benar. Karena tidak menjamin orang itu sudah punya SIM, dia paham akan aturan lalu lintas. Apalagi kalau menyangkut rambu-rambu di jalan. Dimulailah ke sekolah-sekolah yang muridnya sudah mendekati umur untuk bisa memperoleh SIM. Diajari bagaimana cara mengenal dan memahami rambu-rambu lalu lintas. Sekaligus cara bagaimana mengemudi dengan baik dan benar.
Karena sekarang ini sudah banyak anak kecil di bawah umur tapi lancar mengendarai sepeda motor. Bahkan temen anak saya yang baru lulus SD, berarti umurnya belum genap 13 tahun tuh, tapi sudah bisa menyetir mobil. Atau yang baru-baru ini viral yaitu anak usia 12 tahun menggantikan pamannya yang sedang mengantuk, menyetir truk tronton.
Baca disini ya : Begini Kronologi Bocah 12 Tahun Kemudikan Truk Tronton di Jalan Tol
Pembelajaran tentang cara mengemudi kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 sangat penting dan perlu dipertimbangkan untuk sering disosialisasikan.
Sesuai info kalau aturan untuk penerbitan SIM ini akan diberlakukan dalam waktu minimal 6 bulan ke depan setelah Perpol diterbitkan pada bulan Februari 2021 lalu. Berarti sekitar bulan Agustus nanti sudah mulai diberlakukan aturan ini. Jadi mulai sekarang harus sudah siap-siap nih. Yang punya motor diatass 250 CC tapi belum ada SIM CI atau SIM CII, pastikan motornya disimpan di rumah saja ya. Tapi jangan lupa dipanasi tiap hari lo *candamotor :)Â
Sebagai seorang emak yang juga menghitung kebutuhan di luar urusan domestik, sudah puyeng nih karena daftar pengeluaran berikutnya nambah panjang aja. Eh tapi mudah-mudahan sih prosedurnya tidak seribet yang kita bayangkan ya?! Karena sebagai warga Indonesia yang baik, ya harus patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tambahan info : Kompas