Selama ini, negara Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil minyak dunia. Tapi anehnya, saat ini Indonesia juga merupakan salah satu negara pengimpor minyak. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak Indonesia semakin berkurang, sedangkan kebutuhan akan minyak atau BBM semakin bertambah. Pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi untuk BBM yang diambil dari APBN, sehingga kita dapat membeli dengan harga murah.
Saya jadi ingat jaman sekolah dulu dimana mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila mengajarkan tentang UUD 1945 Bab XIV Pasal 33 Ayat 3 menyebutkan bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Yang saya rasakan sejak saat itu adalah betapa bangganya saya menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan alam berlimpah ruah. Karena kita percaya pemerintah akan mengelola dengan sebaik-baiknya, maka keyakinanpun timbul bahwa kebutuhan akan hasil alam terutama minyak dan gas bumi tidak akan pernah habis walau nanti sampai anak cucu cicit kita kelak.
Tapi ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham tentang mekanisme pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi. Yang sesungguhnya bisa menjadi gambaran bahwa pengelolaan sektor strategis mampu menopang ekonomi nasional.
Kekayaan alam tidak secara tiba-tiba bisa di ambil dan di pakai langsung. Banyak prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan. Banyak proses yang harus dijalani. Dan banyak perhitungan yang tidak boleh disepelekan karena turut berpengaruh pada perekonomian bangsa. Terutama biaya yang ditimbulkan dimana sangat berpengaruh pada dana yang kita keluarkan. Dan yang paling penting adalah ketersediaan sumber daya alam tersebut yang semakin lama semakin berkurang. Jalan keluar salah satunya adalah pemerintah memang sedang berupaya untuk memaksimalkan sumber energi lain supaya kelangsungan hidup tetap terjaga. Kita sendiri harus semakin bijak dan terkontrol dalam mempergunakan bahan bakar yang sudah tersedia.
Di samping itu seharusnya pemerintah juga menekan penguasaan migas oleh asing dan mengembalikannya kedalam pengelolaan negara sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Saat ini pihak asing sudah mengendalikan produksi dan penjualan minyak dari hulu hingga hilir, setidaknya 89% migas dikuasai oleh asing. Kondisi ini diperparah dengan izin pengelolaan sumur-sumur minyak seperti Blok cepu yang dikendalikan oleh Exxon Mobil selama 30 tahun kedepan. Begitu juga sumur minyak yang tersebar di tanah air hampir semuanya dikendalikan oleh asing. Belum dengan adanya indikasi terhadap penyelewengan – penyelewengan dalam pendistribusian bahan bakar minyak.
Jika minyak bumi dikelola oleh BUMN maka keuntungan akan lebih dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan yang dominan oleh asing menandakan negara gagal dalam memanfaatkan SDA yang ada. Kenaikan harga BMM jelas tidak mensejahterakan rakyat, seharusnya pemerintah memikirkan solusi cerdas seperti negara penghasil minyak lainnya yang mengelola minyaknya dengan baik dan menjualnya lebih murah di dalam negeri. Rasanya miris sekali ketika kita membayangkan sebagai negara penghasil minyak sendiri tapi harga BBM melambung tidak sesuai dengan ekonomi rakyat tapi malah menyengsarakan rakyat.
***
Apa yang Anda tahu tentang industri hulu migas?
[caption id="attachment_402762" align="aligncenter" width="442" caption="Denah Usaha Kegiatan Usaha Hulu Migas (dok. materi presentasi skk migas)"][/caption]
Industri Minyak dan Gas Bumi (migas) berproses melalui beberapa tahapan kegiatan yaitu kegiatan HULU (Upstream) yang meliputi kegiatan eksplorasi dan produksi. Serta kegiatan HILIR (Downstream) adalah pengolahan, transportasi dan pemasaran.
[caption id="attachment_402768" align="aligncenter" width="408" caption="Proses eksplorasi hulu migas (dok. materi presentasi skk migas)"]
Adapun kegiatan HULU yaitu Eksplorasi adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Tujuannya adalah mencari cadangan baru. Jika ditemukan cadangan yang ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan menjadi kegiatan produksi.
Sedang kegiatan Produksi adalah mengangkat migas ke permukaan bumi. Aliran migas akan masuk ke dalam sumur, lalu dinaikkan ke permukaan melalui tubing (pipa salur yang dipasang tegak lurus). Pada sumur yang baru berproduksi, proses pengangkatan ini dapat memanfaatkan tekanan alami, tanpa alat bantu. Namun, bila tekanan formasi tidak mampu memompa migas ke permukaan, maka dibutuhkan metode pengangkatan buatan.
Migas yang telah diangkat akan dialirkan menuju separator (alat pemisah minyak, gas, dan air) melalui pipa salur. Separator akan memisahkan minyak (liquid) dan gas. Liquid selanjutnya akan dialirkan menuju tangki pengumpul, sedangkan gas akan dialirkan melalui pipa untuk selanjutnya dimanfaatkan, atau dibakar. Tergantung pada volume, harga dan jarak ke konsumen gas.
SISTEM PENGELOLAAN
Dalam mengelola usaha hulu migas, Indonesia menggunakan sistem kontrak yang disebut Sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Sistem ini masih dipandang sebagai sistem yang paling menguntungkan negara sampai saat ini dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Mengapa demikian?
Dari sudut pandang kepentingan negara, sistem ini tentu lebih menguntungkan karena akan memperkecil risiko dibandingkan apabila kegiatan usaha ini langsung menggunakan anggaran APBN. Sebagai contoh ketika dalam kurun waktu 2009-2013, ada 12 Kontraktor KKS asing mengalami kerugian hingga US$1,9 miliar atau Rp 19 triliun akibat eksplorasi yang mereka lakukan tidak berhasil menemukan cadangan migas yang menguntungkan untuk dikembangkan. Bayangkan bagaimana seandainya dana sebesar ini berasal dari kas negara? Dengan sistem PSC, negara terbebas dari risiko tersebut dan, bahkan, berhasil mendapatkan data eksplorasi baru yang berguna untuk kegiatan eksplorasi lanjutan di area tersebut.
Terlepas keuntungan yang di peroleh dari sisi bisnis, pemilihan sistem PSC juga didasarkan pada pertimbangan adanya amanat konsitusi. Undang-undang Dasar tahun 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya alam yang terkandung dalam perut bumi, termasuk migas, harus dikuasai negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Negara tetap memiliki kendali atas kegiatan operasi hulu migas, sedangkan perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah tersebut.
Adapun manajemen seluruh operasional berada di tangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yaitu lembaga negara yang dibentuk khusus untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
Perencanaan anggaran dan program kerja kontraktor harus mendapat persetujuan dari SKK Migas, sebagai wakil dari pemerintah. SKK Migas memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran (work program and budget atau dikenal dengan istilah WP&B), biaya dan metode ketekhnikan yang digunakan.
Dalam Kontrak Kerja Sama, Kontraktor KKS wajib menyediakan dana awal untuk membiayai kegiatan hulu migas baik pada fase eksplorasi maupun fase produksi. Bila berhasil menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis, maka produksi akan di mulai. Pengembalian biaya investasi hanya diberikan setelah menghasilkan migas, yaitu dengan cara dicicil dari sebagian hasil produksi migas. Kontraktor KKS akan menerima bagiannya berupa sejumlah volume minyak atau gas (in kind).
Beberapa hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam kegiatan hulu migas ini adalah sangat berhubungan erat dengan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Seperti yang tercantum dalam Bab II Azas Dan Tujuan UU No. 22/2001 pasal 3 bahwa Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi pada poin f menyebutkan bertujuan :
“Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup”
Jadi aspek perlindungan lingkungan juga menjadi salah satu perhatian utama. SKK Migas sebagai lembaga negara yang mendapat mandat melaksanakan kegiatan usaha hulu migas melalui fungsi pengawasan dan pengendalian memiliki satu bagian yang mengawasi perlindungan lingkungan dalam operasi hulu migas sejak tahap eksplorasi hingga produksi.
Karena kegiatan hulu migas merupakan kegiatan yang berisiko cukup tinggi termasuk risiko lingkungan, maka semua pihak harus ikut mendukung kelancaran. Baik itu proses di lapangan dalam beroperasi, maupun menjaga serta memelihara lingkungan hidup.
***
PENGARUH PADA PEREKONOMIAN KITA
Masyarakat Indonesia sangat berharap pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla supaya bisa memberantas Mafia Migas dari hulu sampai ke hilir. Salah satunya harus punya komitmen kuat memegang amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, sehingga kedaulatan energi dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara. Karena selama ini, sumber daya alam terutama Minyak dan Gas Bumi berada dalam cengkeraman kepentingan korporasi-korporasi minyak asing. Sehingga dapatlah kita simpulkan bahwa hambatan di balik berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi BBM dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia pada umumnya, adalah akibat menguatnya pengaruh Mafia Migas hulu hingga hilir. Yang ketiganya berkolaborasi pada satu kepentingan bersama yaitu membuat ketergantungan Minyak Indonesia pada impor dari 16 negara asing.
Dampak lain adalah ketika muncul spekulasi akan kenaikan harga BBM, banyak orang-orang berduit yang memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan BBM agar dapat dijual dengan harga tinggi pada saat harga harga BBM naik. Sehingga secara tidak langsung berpengaruh pada kenaikan harga BBM yang selanjutnya berdampak terhadap kondisi perekonomian kita. Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit, maka kenaikan BBM bisa kontraproduktif. Di samping akan menimbulkan keresahan pada masyarakat yang merasa tidak siap untuk menerima kenaikan harga BBM, ini merupakan tindakan pemerintah yang beresiko tinggi.
Sedang dampak yang ditimbulkan jika proses dari awal yang berjalan tidak semestinya adalah :
1.Harga barang-barang dan jasa-jasa menjadi lebih mahal. Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan disebabkan oleh naiknya biaya produksi sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar. Yang paling terasa terutama adalah kenaikan dari harga bahan-bahan pokok.
2.Terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Dikarenakan meningkatnya biaya operasional perusahaan, maka kemungkinan akan banyak terjadi PHK.
3.Putusnya mata rantai perekonomian UMKM. Khususnya usaha mikro, kecil dan menengah. karena lemahnya perekonomian.
4.Terjadi Inflasi. Inflasi akan terjadi dikarenakan meningkatnya biaya produksi suatu barang atau jasa. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi karena apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat.
***
Mulai sekarang saya pribadi mencoba memikirkan akan memakai gas alam yang ramah lingkungan untuk rumah tangga, yang sudah 5 tahun ini disosialisasikan di hampir semua perumahan di Surabaya. Karena meskipun sudah terpasang di rumah, tapi belum pernah saya operasikan penggunaannya. Semoga cukup meringankan beban pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang potensial selain minyak. Juga meringankan beban saya bila suatu saat gas elpiji tiba-tiba menghilang dari pasaran.
[caption id="attachment_402783" align="aligncenter" width="300" caption="Gas alam yang sudah disosialisasikan ke hampir semua perumahan di surabaya (dok.pri)"]
Artikel referensi di ambil dari :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H