Kalimantan Selatan --Kemenkumham Kalsel  memberikan pencerahan pengelolaan dana hibah bagi organisasi kepemudaan, kepramukaan dan olahraga di Banjarmasin. 14/03/2024.
Dalam bimbingan nya Riswandi selaku kepala Bidang pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan, bahwa bagaimana pun caranya dan apapun bentuknya bantuan dana hibah jika dialihkan yang tidak sesuai dengan proposal permohonan maka itu melanggar hukum dan hukum tidak boleh diacak-acak.
Konsekuensinya berat dan tidak main main hukumannya, tegas Riswandi.
( Chrys ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H