Nuzul Kurniawati adalah guru sejarah di Sekolah Menengah Pertama atau SMP. Darrusalam, Kecamatan Pontianak Timur, Prov. Kalimantan Timur. Hari itu, Rabu 7 Maret 2018, sesuai dengan jadwal, mengajar Sejarah Kebudayaan Islam di Kelas VIII. Ketika Nuzul sementara mengajar, NF salah seorang murid (di kelas tersebut), bukannya memperhatikan Nuzul, tapi malah memainkan ponselnya. Berulangkali, Nuzul menegur NF agar berhenti main ponsel, dan ikuti memperhatikan pelajaran. Teguran tersebut, tak dianggap oleh NF, Nuzul pun mengis karena tak bisa berbuat banyak, ia tak sanggup marah, dan menangis, kemudian keluar kelas dan menuju Ruang Guru.
Beberapa menit kemudian, Nuzul Kurniawati kembali ke dalam kelas untuk melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM; ia melihat NF masih saja bermain ponsel. Nuzul sekali lagi menegur NF, agar berhenti main ponsel, dan kembali belajar. Tetapi NF tidak berhenti; ia berdiri dari tempat duduknya, meraih bangku dan menghajar Nuzul dengan bangku tersebut. Setelah itu, NF pun meraih ponse yang terjatuh dan melempar ke tubuh gurunya, dan mengenai leher. Ibu guru pun shock dan terluka, ia harus mengalami perawatan di RS Soedarso, Pontianak.
Sementara itu, Kepala SMP Darussalam, Pontianak Timur, Ahmad Bustomi menyatakan bahwa, "Pelaku sudah dipanggil dan dikasih nasihat. Pihak keluarga korban juga sudah bertemu dengan pelaku, dan pelaku juga sudah meminta maaf. Pihak sekolah, sudah melakukan mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, walau sudah ada laporan masuk ke pihak kepolisian." Kapolsek Pontianak Timur, Komisaris Polisi Hafidz juga membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap guru yang dilakukan oleh salah seorang murid SMP Darussalam, Pontianak Timur.
Kasus kekerasan terhadap guru di Kaltim tersebut, sekali lagi memperlihatkan adanya degradasai rasa hormat kepada guru. Kasus murid memukul atau melakukan tindak kekerasan terhadap guru, kini mulai menjalar ke murid SMP, dari selama ini dilakuka oleh siswa SMA/SMK. Fakta menunjukan bahwa kekerasan di Sekolah sudah merata di berbagai penjuru tanah air. Misalnya, murid SD terhadap sesamanya, pelajar SMP menganiaya temannya yang lain, dan yang terbanyak Siswa SMA menganiaya guru atau sesama teman sekolah.
Mengapa hingga terjadi perlakuan kasar terhadap guru? Jawabannya, tak mungkin dicari pada 'akibat salah didik di Sekolah,' namun di lingkungan, rumah, dan keluarga. Sebab, pada hemat saya, Institusi Pendidikan atau Sekola bukan sebagai bengkel unutk memperbaiki perilaku manusia yang sudah rusak. Sekolah hanyalah wadah atau tempat terjadinya proses pendidikan kepada generasi berikut untuk menghadapi masa depannya. Orang tua 'menitipkan' anaknya ke/di sekolah untuk mendapat ilmu dan pelajaran; namun kadang mereka, orang tua tersebut, membekali anak (dan anak-anaknya) bagaimana berperilaku baik di Sekolah dan menghormati guru (yang mendidik mereka).
Namun, amat disayangkan, jika ada kasus kekerasan yang dilakukan oleh murid, pelajar, siswa terhadap sesamanya atau pun guru, para pengamat pendidikan (bahkan ada politisi) pendidikan lebih banyak menyalahkan Sekolah atau pun Guru. Mereka dituding kurang menata sekolah atau pun 'salah' menangani proses pendidikan. Padahal hanya beberapa jam seorang murid, pelajar, siswa ada di Sekolah, ia lebih banya ada di rumah, keluarga, dan lngkungan. Tiga tempat itulah yang sangat berpengaruh pada moralitas, sifak, sikap, dan perilaku para seseorang, termasuk mereka yang disebut murid, pelajar dan siswa.
Dengan perilaku anak di Sekolah (dan sikap terhadap guru mau pun teman-teman) seringkali menunjukan tidak hormat, tak peduli, melawan, dan lain sebagainya. Akibatnya, di Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat mempersiapkan untuk menghadapi masa depan melalui proses, tidak dapat berlangsung dengan baik dan benar. Selain itu, mungkin saja ia, anak atau murid tersebut, tak menerima ilmu dan didikan dari para guru; ia hanya ada di Sekolah, karena 'memang harus ada di sana.'
Akibatnya, jika ada perlakuan kasar terhadap guru, bukan lagi sebagai 'nakaknya anak-anak atau murid' yang bisa ditolerir, melainkan sudah bersifat tindak kejahatan berupa penyiksaan terhadap orang lain. Murid atau anak didik seperti itu, sudah melecehkan Sekolah dan guru, mengganggu proses belajar mengajar (KBM) serta merendahkan para pendidik. Murid seperti itu, ada baiknya dikembalikan kepada orang tuanya dan juga harus dihukum sesuai perundang-undang yang berlaku.
Selamat Hari Perempuan Internasional
MAR - JAKARTA SELATAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H