Mohon tunggu...
Mba Adhe Retno
Mba Adhe Retno Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

http://retnohartati.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cuma Korupsi Rp9,9 M Sudah Menjerat Jero Wacik

4 September 2014   02:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:41 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="465" caption="Jero Wacik (republika.co.id)"][/caption]

Menjadi seorang yang berkuasa di Kementerian atau Kabinet NKRI, maka ia harus siap dengan pendanaan yang besar untuk berbagai keperluan, termasuk urusan ”uluran tangan penuh charity.” Agaknya itu yang terjadi dengan Jero Wacik. Ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM, dirinya memerlukan dana operasional menteri yang lebih besar.

Seorang rekan yang mengajar di Fakultas Ekonomi pada Kampus tempat saya abdikan diri, pernah menyatakan bahwa, "Menjadi pejabat di Indonesia, dari level apa pun, cenderung untuk menjadi Bapak Yang Baik Hati kepada semua orang, kerabat, keluarga, dan seterusnya. Ia itu membutuhkan dana besar untuk mempertahankan diri sebagai Bapak Yang Baik hati tersebut.  Jadi, jika gaji dan segala tunjangan tidak mencukupi, maka jalan termudah adalah melalui korupsi, ...."

Saya pun aminkan hal tersebut, sebab dalam tataran sosial feodalistik dan bapaisme yang masih ada di Nusantara, mau tak mau, mereka yang disebut Bapak Pejabat, Bapal Menteri, Bapak Gubernur, hingga Bapak Lurah, harus menunjukkan diri sebagai "Orang Darmawan" kepada semua. Dengan itu, namanya menjadi harum, sebagi orang yang suka membantu serta memberi bantuan. Dana yang digunakan untuk itu, antara lain dari hasil korupsi.

Kiat yang digunakan Jero Wacik, mungkin sudah umun di berbagai Kementerian, yaitu memperbesar dana operasional. Misalnya, memperbesar peningkatan pendapatan, jasa konsultan dan dana-dana rekanan,  melakukan rapat-rapat akan tetapi sebagian besar rapat itu fiktif. Semuanya itu, bisa dikualifasikan penyalahgunaan kewenangan.

Agaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi tela menropong cara mendapat dana seperti itu, dan menjadikan Jero Wacik sebai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang di Kementerian ESDM. Jero diduga telah menggelembungkan dana sebesar Rp 9,9 miliar.  Nilainya cuma Rp 9,9 miliar, namun sudah cukup untuk menjerat JW dengan pasal 12e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 421 KUHP.

Seorang rekan jurnalis, yang mendampingi saya di Gedung Sate, Bandung, ketika ditanyakan tentang kasus Jero Wacik, ia malah, bertanya lagi, “JW cuma koruspi Rp 9.9 M!? Itu kecil banget sebagai seorang yang berkuasa di Departemen atau Kementerian, …”  Benar juga, nilai korupsi mungkin tak seberapa, tapi tetap saja disebut korupsi. Tapi, ko' mereka yang jelas-jelas "terbukti" menurut publik mengeruk uang rakyat hingga lebih puluhan kali atau ratusan kali dari Rp.9,9 M, malah belum diapa-apain!?  Aneh tapi nyata.

Dengan penetapan Jero Wacik sebagai “tersangka” korupsi oleh KPK tersebut, maka ia menjadi orang atau menteri ketiga pada Kabinet SBY sebagai Koruptor; dua yang lain adalah Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan Menteri Agama, Suryadharma Alie

Jadinya, jika kiat-kiat JW untuk mendapat dana tersebut adalah melanggar hukum, maka bisa saja hal yang sama terjadi di banyak tempat, institusi, termasuk BUMN dan Kementerian lainnya.

MARH Salam dari BANDUNG

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun