Mohon tunggu...
RIZKY BIMO WIBISONO
RIZKY BIMO WIBISONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Be a man

Anak kedua dari tiga sodara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mudik yang Masih Tertunda

24 Mei 2021   20:08 Diperbarui: 24 Mei 2021   20:32 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang kampung ke kampung halamannya. Mudik di Indonesia identik dengan hari raya besar keagamaan seperti lebaran. Karena pada saat lebaran adalah momen uang tepat untuk berkumpul dengan saudara-saudara yang tersebar di perantauan.

Virus covid-19 adalah virus yang disebabkan oleh akut sindrom pernapasan coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus ini ditemukan pertama kali pada Desember 2019, di Wuhan, China. WHO menyatakan tentang covid-19 ini pada 30 Januari 2020, dan dinyatakan pandemi pada 11 Maret 2020. Dalam hal ini berarti sudah lebih dari 1 tahun dunia merasakan pandemi, tidak terkecuali negara Indonesia yang juga ikut merasakan dampaknya, salah satu dampak yang dirasakan adalah tidak bisa melakukan hal rutin yang biasa selalu dilakukan saat menjelang lebaran/hari raya Idul Fitri yaitu mudik.

Pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran seperti tahun lalu, hal ini dikarenakan masa pandemi yang masih belum berlalu. Pemerintah menerapkan aturan larangan mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas seperti yang pernah terjadi saat libur natal dan tahun baru 2021 kemarin, karena kelonggaran yang diberikan pemerintah memberikan dampak yang signifikan terhadap jumlah orang yang terpapar virus ini, lebih dari 1 juta jiwa yang terpapar dan 8000 lebih orang yang positif setiap harinya. Itu sebabnya pemerintah melakukan larangan mudik agar tidak terjadi seperti yang pernah terjadi.

Tidak sampai disitu, pemerintah juga melakukan pengetatan perjalanan yang berlaku sejak 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Hal ini dilakukan agar mencegah virus yang bisa saja masuk ke kota-kota besar seperti jakarta melalui orang-orang yang memaksa untuk tetap melakukan mudik lebaran. Alhasil, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jayamenyiapkan beberapa titik saat hendak masuk Jakarta untuk melakukan pengetesan antigen. Ada 14 titik yang disiapkan di antaranya adalah:

1.Parking Bay Km 34 B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta
2.Terminal Pulogebang, Jakarta Timur
3.Terminal Kalideres, Jakarta Barat
4.Jatiuwung, Tangerang
5.Cek Poin Kebon Nanas, Tangerang
6.Kantor Dishub Batuceper, Tangerang
7.PT MCS Logistik Jl Raya Rengas-Lemahabang
8.Jl Raya Parung Ciputat Bojong Sari
9.Jl Raya Bogor (SPBU Cilangkap)
10.Pos Sasak Jarang, Bekasi Timur
11.Pos Tomyang, Bekasi
12.Jl Gatot Subroto Bitung
13.Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara
14.Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Jika hasil tes yang didapat adalah positif, maka pasien itu harus di bawa ke wisma atlet Kemayoran, Jakarta Utara. Dan yang negatif maka dipersilahkan untuk masuk ke Jakarta dan kembali ke rumahnya masing-masing. Puncak pascamudik lebaran adalah tanggal 21-23 Mei 2021, dimana volume kendaraan yang kembali ke Ibu kota Jakarta sekitar 427ribu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun