Aksi unjuk rasa yang dilakukam aliansi BEM Se-Kalimantan Selatan berujung ricuh (24/06/2021). Beberapa koordinator aksi ditangkap dan mendapatkan luka yang cukup serius.
Tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi sudah dikatakan sangat keji. Bahkan ada beberapa mahasiswa yang mengalami pingsan hingga luka berat.
Aksi unjuk rasa ini digelar dalam rangka menuntut atas pelemahan KPK yang sedang kita semua rasakan akhir-akhir ini.Â
Kericuhan terjadi dikarenakan para mahasiswa ingin Ketua DPRD langsung untuk berkoordinasi secara langsung dengan mereka. Tetapi justri diwakilkan oleh anggota DPRD dari Komisi I. Hal itulah yang menyebabkan kericuhan terjadi.
Tindakan represif aparat yang dilakukan untuk menenangkan massa aksi bisa dikatakan melanggar hukum. Aparat kepolisian yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada demonstran justru memberikan kesan yang mencekam.
Jika dilihat berdasarkan aturan untuk pengamanan demonstrasi, yaitu Peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Disana tercantum jelas bahwasannya anggota kepolisian dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa.Â
Jadi, jika berdasarkan aturan yang sudah tercantum anggota kepolisian tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan kekerasan bahkan hinggal melanggar HAM.
Hal ini yang seharusnya menjadi fokus pada setiap masyarakat. Indonesia sebagai negara yang menerapkan prinsip demokrasi yang mana seharusnya setiap suara rakyat wajib di dengarkan, bukan justru dibungkam.
Tindakan represif aparat yang terjadi di Banjarmasin sepatutnya tidak terjadi lagi. Hukum yang ada harus dipertegas kembali agar nantinya para aparat kepolisian tidak kembali lagi melakukan hal tersebut.Â
Mereka harus sadar pula bahwasannya aksi demonstrasi harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih lagi jika dilihat kembali konteks dari adanya demonstrasi mereka menuntut untuk adanya sistem pemerintahan yang lebih baik lagi serta memperjuangkan hak-hak nya sebagai warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H