Mohon tunggu...
Muhammad Haris Mazlan
Muhammad Haris Mazlan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang mempunyai hobi menulis opini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewujudkan Tahun Demokrasi 2024 dengan Asas Pemilu Luber Jurdil

17 Mei 2023   08:57 Diperbarui: 17 Mei 2023   08:59 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tahun 2024. Walaupun pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2024, namun sudah mulai terasa adanya dinamika politik. Di tahun 2024 Indonesia akan melaukan perhelatan politik yang besar yakni pemilu naasional pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak. Dilansir dari situs resmi mkri.id bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021, desain pemilihan umum (pemilu) serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk undang-undang pada 2024 mendatang adalah pemilu serentak dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD. Tahap kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional. Dalam setiap Pemilu semua Warga Negara Indonesia yang berada di dalam maupun di luar negara Indonesia dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih calon anggota Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan umum atau yang biasa disebut dengan Pemilu merupakan sebuah sarana guna mewujudkan demokrasi pada sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat sehingga harus dilaksanakan secara demokratis. Esensi pemilu di negara demokratis seperti Indonesia adalah guna mendorong serta melindungi partisipasi seluruh lapisan elemen masyarakat. Pemiliu memang berkaitan erat dengan politik dan pergantian pemimpin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 dijelaskan pula mengenai peserta pemilu. Peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR anggota DPRD provinsi anggota DPRD kabupaten atau kota perseorangan untuk Pemilu anggota DPD dan Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu sebagai cara Warga Negara Indonesia dalam memilih pemimpin melalui pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan, dan memilih wakil untuk menjalankan fungsi pengawasan, penyalur aspirasi politik rakyat, dan merumuskan undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing. Pentingnya Pemilu bangi negara demokrasi harus dilakukan dengan maksimal. Partisipasi Warga Negara Indonesia dalam Pemilu sangat dibutuhkan.

Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti Pemilu untuk memilih pemimpin. Pemimpin akan ditentukan berdasarkan hasil suara dari Pemilu yang dipilih oleh Warga Negara Indonesia. Maka, pemilu melibatkan seluruh Warga Negara Indonesia secara langsung. Melalui Pemilu, Warga Negara Indonesia juga dapat menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Pemilu juga merupakan salah satu peristiwa kenegaraan yang penting. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 2  pelaksaan pemilu di Indonesia harus menggunakan beberapa asas yakni :

  1. Langsung

Asas pemilu langsung berarti Warga Negara Indonesia sebagai pemilih mempunyai hak dan terlibat langsung dalam pemilihan umum dan tanpa perantara. Warga Negara Indonesia mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya.

  1. Umum

Asas umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak memilihnya tanpa pengecualian.

  1. Bebas

Dalam melaksanakan haknya, setiap Warga Negara Indonesia dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

  1. Rahasia

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

  1. Jujur

Semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  1. Adil

Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun