Peristiwa diskriminasi merupakan suatu pelanggaran HAM. Diskriminasi yang merupakan
suatu pelanggaran HAM dapat berupa diskriminasi rasial, gender, agama usia, orientasi seksual,
disabilitas, sosial-ekonomi, kependudukan, politik, maupun diskriminasi perumahan.
Pada beberapa tahun belakangan, kita dapat mengamati peristiwa-peristiwa yang semakin
memprihatinkan di dalam dunia pendidikan. Salah satunya yaitu terkait kasus di mana seringnya
guru dilaporkan oleh orang tua siswa ke pihak kepolisian. Peristiwa ini bukan hanya akibat
perubahan pada dinamika hubungan antara siswa, guru dan orang tua, tetapi juga menimbulkan
banyak pertanyaan tentang peran guru dan bagaimana masyarakat kita memandang profesi
tersebut.
Adapun beberapa contoh peristiwa memprihatinkan tentang kasus yang menjadi perhatian,ialah di daerah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terdapat seorang guru SD bernama
Supriyani yang diduga memukul siswanya karena ditemukan memar di bagian belakang paha
siswa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa yang juga merupakan
anggota kepolisian. Meskipun Supriyani mengklaim tidak bersalah dan belum ada bukti yang
valid, ia harus menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Peristiwa lainnya terjadi di daerah Wonosobo, Jawa Tengah, di mana seorang guru olahraga
dilaporkan karena melerai siswa yang berkelahi. Meskipun niat guru tersebut adalah untuk
menghentikan perkelahian, orang tua siswa tetap melaporkannya ke polisi, dan guru tersebut
harus menghadapi proses hukum. Terkait hal tersebut, berita-berita mengenai guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa sering menjadi perhatian luas. Tentunya hal ini dapat berdampak negatif, karena informasi yang tersebar sering kali tidak akurat dan sesuai apa yang terjadi, sehingga dapat mempengaruhi opini publik dan memicu respon emosional masyarakat.
Dampak dari peristiwa-peristiwa ini juga sangat nyata bagi guru. Selain hal ini dapat termasuk diskriminasi sosial yang merugikan dan merusak reputasi mereka, Banyak guru yang merasa stres dan tertekan karena takut menghadapi masalah hukum. Beberapa dari mereka bahkan mempertimbangkan untuk meninggalkan profesi ini karena merasa tidak didukung dan dihargai.
Dilihat dari segi hukum HAM, hal ini dapat menimbulkan berbagai pendapat. Jika kita
hanya menilai dari satu sisi saja itu hanya dapat memperkeruh masalah. Karena pastinya salah
satu pihak ada yang dirugikan. Sebagai masyarakat yang bijak, tentunya kita tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang informasinya kurang lengkap dan akurat.Â
Untuk itu, demi menjaga kedamaian antara siswa, guru, maupun orang tua. Alangkah baiknya jika terjadi permasalahan seperti peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, maka lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, dengan langkah seperti, tidak mudah terprovokasi dengan satu pendapat saja, kita dengarkan juga pendapat pihak-pihak yang terlibat terkait bagaimana
kronologi akar permasalahan yang terjadi. Jika permasalahan tersebut belum dapat titik temunya
alangkah baiknya dapat diselesaikan di pengadilan.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir peristiwa-peristiwa di atas yaitu:
1. Komunikasi Terbuka: Membangun saluran komunikasi yang baik antara guru dan orang tua
untuk mendiskusikan masalah atau kekhawatiran.
2. Pendidikan Orang Tua: Mengedukasi orang tua tentang peran dan tanggung jawab guru serta
pentingnya dukungan mereka.
3. Sistem Pelaporan yang Transparan: Menerapkan prosedur pelaporan yang jelas dan adil,
sehingga orang tua merasa didengar tanpa menyalahgunakan hak mereka.
4. Pelatihan Guru: Memberikan pelatihan kepada guru tentang manajemen konflik dan cara
menghadapi keluhan dengan profesionalisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H