Mohon tunggu...
Didi Widyo
Didi Widyo Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Pendidik

Pendidik, Trader

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Quo Vadis Kursus dan Pelatihan

11 November 2024   20:46 Diperbarui: 12 November 2024   07:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

Di tengah dinamika ketenagakerjaan dan masalah pengangguran yang semakin menuntut keterampilan khusus, pendidikan nonformal seperti kursus dan pelatihan memiliki peran strategis. Sayangnya, sektor pendidikan nonformal ini masih kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah terutama pemerintah daerah, meski potensinya cukup signifikan untuk menjawab tantangan pengangguran, terutama bagi anak usia sekolah tidak sekolah yang sering kali menghadapi kesenjangan keterampilan. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2024 mencapai sekitar 5,5%, dengan sebagian besar pengangguran didominasi oleh lulusan SMA dan SMK. Lulusan pendidikan formal ini sering kali tidak memiliki keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. 

Data ini menunjukkan ketidakcocokan antara kurikulum pendidikan formal dan kompetensi yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Banyak dari lulusan SMA dan SMK yang akhirnya terjebak dalam "pengangguran terselubung," yakni bekerja di sektor informal yang kurang stabil dan tanpa kepastian jenjang karier.

Pendidikan nonformal, terutama melalui kursus dan pelatihan, bisa menjembatani kesenjangan tersebut. Berbeda dari pendidikan formal, kursus dan pelatihan cenderung lebih fleksibel dan berfokus pada keterampilan praktis yang langsung dibutuhkan pasar kerja. Kursus coding, desain grafis, pemasaran digital, otomotif, dan pelatihan teknis lainnya memiliki daya tarik bagi banyak kalangan, termasuk bagi para pencari kerja yang membutuhkan keterampilan baru untuk berkompetisi di pasar kerja. Dengan biaya yang lebih terjangkau dan waktu yang lebih singkat, pendidikan nonformal memberikan peluang bagi siapa saja, tanpa batasan usia dan latar belakang pendidikan.

Namun, hingga saat ini, upaya pemerintah dalam mengembangkan pendidikan nonformal masih terbatas. Alokasi anggaran dan perhatian lebih banyak diarahkan ke pendidikan formal, sementara sektor nonformal sering kali hanya mendapat peran pendukung.

Padahal, pengembangan pusat pelatihan dan kursus berkualitas tinggi atau lembaga-lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan akan membantu mengurangi angka pengangguran dengan lebih efektif. Program-program kursus dan pelatihan keterampilan yang terintegrasi dengan sertifikasi resmi seharusnya mendapatkan dukungan yang sama besar dengan pendidikan formal. Hal ini penting agar lulusan kursus atau pelatihan dapat diakui oleh pasar kerja dan diintegrasikan dengan kebutuhan tenaga kerja.

Penguatan sektor pendidikan nonformal akan sangat berkontribusi terhadap pencapaian target pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran. Program-program pelatihan seharusnya bisa dirancang dalam kerangka kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan industri, untuk menjamin relevansi materi yang diajarkan dengan keterampilan yang dibutuhkan pasar.

Sudah saatnya di masa kabinet merah putih ini pemerintah memandang pendidikan nonformal sebagai bagian dari solusi struktural bagi masalah pengangguran dan ketenagakerjaan. Dengan kebijakan yang tepat, pendidikan nonformal bisa menjadi motor penggerak dalam mencetak tenaga kerja terampil yang siap menghadapi tantangan dunia kerja, mengurangi pengangguran dan pada akhirnya menekan angka kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun