Bukti atas judul di atas, dapat ditelisik dari dialog berikut.
Keterangan:
W (Wartawan),
FZ (jawaban lisan FZ), dan
HFZ (Suara Hati FZ, dialog FZ dengan hati kecilnya).
 Â
W:
Bagaimana pendapat Bapak tentang adanya rekaman pembicaraan SN dan Presdir PT Freeport?
FZ:
Kita melihat tidak ada yang urgen di situ, orang ngobrol seperti di warung kopi. Ada surat menyurat. Ini masalah dibuat-buat. Kita mendengar utuh yang terjadi. Dari situ jelas kabarnya juga ada rekaman, rekaman itu sudah banyak editannya ada yang digelapin dan sebagainya.
Makruf yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tidak boleh bekerja di perusahaan asing. Secara etika, menjadi tameng untuk kepentingan luar.
 HFZ:
Ampun deh N. Aya-aya wae. Bodo banget. Baru aja kelar masalah Trump. Ini ada lagi. Kalau bukan elo gue males ni. Kemarin waktu masalah Trump kita bisa langsung naik haji melaksanakan tugas dewan dan berdoa, juga minta doa jamaah disono (yang tak tahu masalah kita) agar masalah bisa kelar. Pulang, bersikap baik-baik dan laporan-laporan yang baik.
Sekarang.. masak mau naik haji lagi.. (Apa umroh aja ye)
Â
Â
W:
Bagaimana tanggapan Bapak terhadap tindakan Presdir PT Freeport yang merekam pembicaraan SN
 FZ:
Berkali-kali pihak Freeport meminta bertemu dengan pemimpin DPR untuk membahas perpanjangan kontrak PT Freeport. SN ketemu Freeport itu karena Freeport yang minta-minta. Presdirnya yang minta sendiri.
Ini adalah seting operation yang tidak dibenarkan. Itu semacam jebakan, tidak bisa dibenarkan. Mungkin karena Presdir Freeport mantan intelijen. Jadi pakai seting operasi intelijen.
 HFZ: Â
Kurang ajar ini si Makruf (sambil geleng-geleng pelan).
 Â
W:
Bagaimana dengan tindakan Sudirman Said, Menteri ESDM?
 FZ:
Dia telah melanggar undang-undang lantaran telah melakukan negoisasi untuk perpanjangan PT Freeport Indonesia, sehingga dapat merugikan negara. Apabila laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan  DPR juga terbukti tidak benar, maka baik pihak PT Freeport dan Sudirman Said dapat dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Saya sarankan kepada Pak SN untuk lapor polisi, itu banyak orang-orang Freeport itu lakukan. Dia melanggar UU merugikan negara sudah pasti.
 HFZ:
Masih ada juge ya yang nyoba laku lurus. Ntar nyaho lue. Jangan ngimpi bisa jatuhin gua. Apalagi SN.
Â
W:
Jadi menurut Bapak SN tidak bersalah?
FZ:
Kalau Pak Prabowo semalam bilang, kawan kita harus bela. Tapi, kalau salah dihukum. Saya pribadi melihat ini tak ada kesalahan. Bukan membela karena saudara SN itu kawan saya. Tapi, memang tidak ada kesalahannya. Tak hanya Gerindra yang percaya dengan SN, tapi juga Golkar, PKS dan PPP yang tergabung dalam KMP. Oleh karenanya, KMP akan membela SN.
Sikap kita menghargai proses yang ada di MKD dan kita juga mendukung apa yang dikatakan SN. Kita backup-lah. Kita dukung secara moril dan secara politik.Â
 HFZ:
Kenapa pula gue harus bawa-bawa P Prabowo ya. Ntar ARB pula. Pasti nih bos bakal telpon-telpon lagi tanya-tanya, kaya saat masalah Trump rame.
 Â
W:
Apakah memang benar SN minta bagian saham dan mencatut nama Presiden?
 FZ:
Tidak benar SN meminta saham dalam pembicaraan tersebut. SN juga tidak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 Pak SN minta saham, tidak ada di dalam transkrip. Itu tidak pernah ada. Buktikan aja, tidak ada pencatutan nama presiden. Silakan bukti rekaman yang dimiliki MKD disebarluaskan agar masyarakat mengetahui secara jelas kebenarannya. Mana rekaman pertama, kedua, buka dong. Kemudian ada rekaman yang diedit-edit segala macem.
 HFZ:
Gara-gara N ni bisa berabe, bias merembet kemane-mane ni. Harus ngumpulin tim lagi ni. Duit lagi..
Â
Â
Diolah dari berbagai sumber media elektronik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H