Mohon tunggu...
Mazaya Echa Zafarina
Mazaya Echa Zafarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Administrasi Publik Universitas Airlangga

berminat di bidang pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Krisis Keuangan BPJS : Ancaman Kebangkrutan Jaminan Kesehatan Nasional

1 Januari 2025   16:47 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:47 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Krisis Keuangan BPJS: Ancaman Kebangkrutan Jaminan Kesehatan Nasional

Kesehatan adalah keadaan optimal dari tubuh, pikiran, dan interaksi sosial. Upaya pencegahan penyakit, menjaga asupan nutrisi seimbang, aktif berolahraga, serta merawat kesehatan mental merupakan aspek penting. Selain itu, kesehatan juga dipengaruhi oleh lingkungan yang bersih, kemampuan mengelola stres, perhatian terhadap kesehatan reproduksi, dan akses merata ke layanan kesehatan. Seluruh faktor ini berperan dalam mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan yang menyeluruh (Fitria Dwi Ayuningtyas & Indrajati Wibowo, 2024). Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bukti nyata peran negara dalam melindungi warganya. Melalui program ini, negara hadir untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban biaya kesehatan yang harus mereka tanggung. Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat menjadi sangat penting, karena biaya layanan kesehatan bisa menjadi sangat tinggi jika ditanggung sendiri oleh individu. Oleh karena itu, program JKN berperan sebagai penyelamat dalam mengatasi permasalahan biaya kesehatan yang dihadapi masyarakat.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan pemerintah dalam mendukung akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat adalah melalui program asuransi kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan. Program ini dirancang untuk memastikan setiap individu, tanpa memandang status ekonomi agar masyarakat dapat mendapatkan akses yang setara terhadap pengadaan pelayanan kesehatan yang berkualitas. BPJS Kesehatan berperan sebagai solusi dalam meringankan beban biaya pengobatan dan perawatan kesehatan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terkendala oleh keterbatasan finansial saat membutuhkan layanan medis. Dengan sistem gotong-royong, BPJS Kesehatan mengajak seluruh masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kesehatan bersama. Peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, dan manfaat yang diterima meliputi berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan, hingga tindakan medis yang kompleks. Selain itu, program ini juga mendukung upaya preventif melalui pelayanan promotif dan preventif, seperti imunisasi, skrining kesehatan, serta edukasi mengenai gaya hidup sehat. Keberadaan BPJS Kesehatan tidak hanya membantu individu mengatasi risiko finansial akibat biaya kesehatan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan nasional. Dengan adanya dorongan dan keterlibatan secara aktif dari semua pihak yang terlibat, program ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan sistem kesehatan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan berhasil mencatatkan surplus antara 2020 hingga 2023. Di akhir tahun sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki aset bersih yang tercatat sebesar Rp 56,7 triliun, yang cukup untuk menutupi klaim rumah sakit selama lebih dari empat bulan. Sesuai dengan ketentuan yang ada, aset ini seharusnya dapat menanggung klaim paling tidak selama 1,5 bulan. Namun, untuk pertama kalinya sejak 2018, pendapatan dari iuran peserta JKN lebih kecil daripada biaya yang dikeluarkan untuk membayar klaim pelayanan kesehatan. Pada 2023, pendapatan iuran mencapai Rp 151,7 triliun, sementara pengeluaran untuk jaminan kesehatan tercatat Rp 158,9 triliun. Selisih ini masih dapat ditutup dengan pendapatan lain yang dimiliki BPJS Kesehatan, termasuk dari hasil investasi. Pada Januari, BPJS Kesehatan memperkirakan defisit keuangan mencapai Rp 18,9 triliun untuk 2024. Namun, pada 11 November, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa defisit tersebut mungkin lebih besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 triliun. Hingga Oktober, iuran JKN yang diterima BPJS Kesehatan tercatat Rp 133,45 triliun, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk jaminan kesehatan telah mencapai Rp 146,28 triliun (Singgih, 2024).

Berdasarkan data tersebut, jika ancaman kebangkrutan ini tidak segera diatasi akan membawa dampak yang sangat serius. Pertama, jutaan masyarakat di Indonesia khususnya yang berada pada golongan menengah ke bawah, akan kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang terjangkau. Tanpa BPJS, biaya pengobatan di Indonesia yang relatif tinggi akan sulit dijangkau oleh mayoritas masyarakat. Kedua, rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga akan terkena dampak. Keterlambatan pembayaran dari BPJS dapat membuat operasional rumah sakit terganggu, terutama rumah sakit swasta yang sangat bergantung pada pendapatan dari klaim BPJS. Akhirnya, kualitas layanan kesehatan akan menurun drastis. Ketiga, runtuhnya BPJS juga akan menjadi pukulan besar bagi upaya negara dalam mencapai target kesehatan universal (Universal Health Coverage). Hal ini tidak hanya merusak reputasi pemerintah, tetapi juga dapat meningkatkan ketimpangan akses kesehatan di masyarakat.

            Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah diantaranya menyesuaikan besaran iuran sesuai dengan kebutuhan riil biaya kesehatan. Pemerintah harus melakukan evaluasi berkala terhadap tarif iuran, terutama bagi peserta PBPU dan peserta mandiri. Selain itu pemerintah juga dapat memperkuat penegakan hukum bagi peserta yang tidak patuh. Dan yang ketiga yaitu BPJS dapat memperbaiki manajemen internalnya, terutama dalam hal pengelolaan klaim dan dana.

Daftar Pustaka

Farianingrum, A., & S. Bekti Istiyanto. (2021). Krisis Sebagai Akselerator Layanan Komunikasi Instansi Publik Di Masa Pandemi. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 9(1), 1–8. https://doi.org/10.30656/lontar.v9i1.3357

Fitria Dwi Ayuningtyas, & Indrajati Wibowo. (2024). Analisis Kinerja Pelayanan Tenaga Medis Terhadap Pasien BPJS di RS Muhammadiyah Kota Bandung. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 10(4), 2290–2299. https://doi.org/10.35870/jemsi.v10i4.2575

Pratiwi, P. D., Fauzi, A., Gumelar, P. P., Ramdhani, R., Sasono, A., & Asmoroningtyas, T. (2023). Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Karyawan (Literature Review). JIMT: Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(6), 768–777. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Singgih, V. (2024, November 15). BPJS Kesehatan terancam tekor Rp20 triliun dan gagal bayar klaim, kenaikan iuran jadi ‘keniscayaan.’ Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cwy9gkepp19o

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun