Mohon tunggu...
Mazaya Zalikha Zata Amani
Mazaya Zalikha Zata Amani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Desa Tibubeneng dalam Penanganan Kasus Peracunan dan Pencurian Anjing

19 Juni 2024   16:02 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:10 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hewan peliharaan, termasuk anjing, merupakan bagian penting dari kehidupan banyak individu dan keluarga di seluruh dunia. Anjing, dengan sifat setia, loyal, dan penyayangnya, sering dianggap sebagai sahabat yang dapat memberikan dukungan emosional dan keceriaan kepada pemiliknya. Selain itu, keberadaan anjing juga dapat memberikan manfaat kesehatan fisik dan mental bagi pemiliknya, seperti mengurangi stres, meningkatkan aktivitas fisik, dan memberikan perasaan keamanan (Uktolseja & Sukada, 2020).

Namun, meskipun menjadi anggota keluarga yang dicintai, anjing juga rentan menjadi korban berbagai kejahatan, termasuk peracunan dan pencurian. Kasus peracunan anjing merupakan kejadian yang mengguncang banyak pemilik hewan peliharaan. Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab mungkin menggunakan racun atau zat beracun untuk membahayakan atau bahkan membunuh anjing dengan motif yang tidak jelas. 

Motivasi di balik peracunan anjing bisa bermacam-macam, mulai dari dendam hingga tindakan kejahatan yang tidak rasional (Br Sinaga et al., 2022). Kasus peracunan anjing sering kali menimbulkan trauma emosional bagi pemilik, selain menyebabkan penderitaan dan kehilangan yang mendalam.

Kasus peracunan dan pencurian anjing di areal Pantai Perancak dan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, mencerminkan ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan hewan peliharaan serta pemiliknya (Purwantara, 2022). Anjing-anjing yang terdapat di areal Pantai Perancak dan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, telah menjalani proses sterilisasi, divaksinasi dari rabies, dan diberi makan setiap harinya oleh para relawan yang peduli terhadap kesejahteraan hewan. 

Meskipun demikian, kejadian tewasnya para anjing tersebut diduga bukan dilakukan oleh masyarakat lokal, karena mereka sadar bahwa anjing-anjing tersebut tidak membahayakan. Adanya upaya-upaya kemanusiaan seperti sterilisasi, divaksinasi, dan pemberian makanan dari para relawan mencerminkan kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan hewan di Desa Tibubeneng. Kemungkinan adanya motif jahat dari pihak lain dalam kejadian tersebut menjadi semakin mungkin, dan perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab sebenarnya serta menegakkan keadilan bagi para pelaku kejahatan terhadap hewan ini.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa pelaku peracunan anjing dengan sengaja mencampurkan makanan hewan dengan racun, yang dapat menyebabkan kematian pada anjing liar dan hewan lain yang memakannya. Tindakan ini tidak hanya kejam terhadap hewan-hewan tersebut, tetapi juga menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran bagi pemilik anjing di area tersebut. 

Kasus peracunan anjing sering kali menjadi momok bagi komunitas pecinta hewan, karena menyebabkan kerugian emosional yang mendalam dan merusak hubungan antara manusia dan hewan peliharaannya. Selain itu, kasus pencurian anjing di area tersebut juga menimbulkan kekhawatiran yang serupa, di mana pemilik anjing harus hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akan keselamatan hewan peliharaan mereka.

Dalam upaya penanganan kasus peracunan dan pencurian anjing, Desa Tibubeneng bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut secara efektif. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penertiban terhadap anjing liar di area tersebut. Namun,"penertiban ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena saat ini banyak warga yang peduli dengan keberadaan anjing liar. 

Tim penertiban selalu berkoordinasi dengan aparat setempat serta bekerjasama dengan LSM penyayang anjing untuk menjalankan proses adopsi atau relokasi ke tempat penampungan (shelter). Langkah eliminasi terpaksa dilakukan hanya jika terdapat indikasi rabies atau jika keberadaan anjing liar mengancam keselamatan warga. 

Pendekatan ini mencerminkan komitmen Desa Tibubeneng untuk menyelesaikan masalah secara humanis dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kesejahteraan hewan dan kebutuhan masyarakat secara"seimbang. Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat setempat, dan LSM penyayang hewan menjadi kunci dalam menangani kasus peracunan dan pencurian anjing secara efektif serta memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat (DIPERPA Kabupaten Badung, 2022).

Peracunan dan pencurian anjing di areal Pantai Perancak dan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik dengan menyakiti, membunuh, atau merusak, dapat dikenakan hukuman pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun