Penghujung Tahun tidaklah merata dirayakan dengan tiupan terompet dan ledakan petasan. Klaten, 30 Desember 2016, penghujung tahun dirayakan duluan dengan sirine polisi.
Bupati Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tertangkap pada OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh KPK. Skandal korupsi yang melibatkan beberapa pegawai negeri sipil ini telah dicium oleh aparat, ketika mendapat laporan dari warga. Bukan hanya praktek korupsi, dugaan nepotisme pun memberatkan Sri Hartati, selaku bupati Klaten.
Dalam penangkapannya, Sri Hartati ditangkap bersama tujuh orang lainnya, dan uang tunai senilai 2.080 miliar rupiah, dan valuta asing sejumlah 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura. Dengan kode “uang syukuran”, skandal suap ini dilakukan untuk melancarkan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah (dilansir dari nasional.kompas.com)
Sampai saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama adalah Sri Hartati, selaku penerima suap yang berkedudukan sebagai Bupati Klaten, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU No. 31 taun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dan tersangka kedua, adalah Suramlan, selaku pemberi suap yang berkedudukan sebagai Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Penddikan Klaten, dengan jeratan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya saat ini ditahan secara terpisah dalam rumah tahanan rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sri Hartati di gedung KPK, dan Suramlan di Pomdam Guntur.
Enam tertangkap lainnya telah dibebaskan sementara, sembari menunggu proses berjalannya penyidikan kasus ini. Namun, mereka belum dapat bernafas lega. Nina Puspitarini, Bambang Teguh, Slamet, Panca Wardhana, Sukarno dan Sunarso, masih bisa ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti bersalah dalam penyidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H