NAMA : MAYVA AYU WULANDARI
NIM : 222111323
Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan e-commerce sebagai salah satu sektor ekonomi yang paling dinamis di Indonesia. Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja secara online. Namun, pesatnya perkembangan ini juga diiringi oleh berbagai permasalahan hukum, seperti pelanggaran hak konsumen, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik perdagangan yang tidak transparan. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip hukum dagang memainkan peran penting untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi semua pihak dalam ekosistem e-commerce.
Hukum dagang adalah cabang hukum privat yang mengatur segala aktivitas perdagangan, baik yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan. Di Indonesia, hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang berfungsi sebagai dasar pengaturan kontrak dagang, tanggung jawab pelaku usaha, dan hak konsumen. Dalam era digital, konsep hukum dagang mengalami perkembangan untuk mengakomodasi transaksi elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi payung hukum utama untuk mengatur e-commerce di Indonesia. Kedua undang-undang ini melengkapi KUHD dengan aturan khusus mengenai transaksi berbasis teknologi, seperti mekanisme pembayaran digital dan perlindungan data pribadi.
Prinsip-Prinsip Hukum Dagang
Prinsip-prinsip hukum dagang menjadi dasar penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam sistem e-commerce:
1. Prinsip Kebebasan Berkontrak
Prinsip ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum. Dalam konteks e-commerce, prinsip ini tercermin dalam syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang disediakan platform digital. Namun, pelaku usaha harus memastikan bahwa klausul tersebut tidak merugikan konsumen, seperti pemberian informasi yang tidak jelas atau penolakan hak pengembalian barang.
2. Prinsip Keseimbangan
Keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen sangat penting. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang transparan, sementara konsumen memiliki kewajiban untuk membaca dan memahami syarat yang berlaku sebelum bertransaksi. Sebagai contoh, dalam kasus barang cacat yang diterima konsumen, platform e-commerce harus menyediakan mekanisme pengembalian dana atau penggantian barang.