Dalam ekonomi modern, kebutuhan akan sistem keuangan yang adil, transparan, dan etis menjadi semakin mendesak. Di sinilah peran keuangan syariah muncul sebagai alternatif yang menjanjikan, menawarkan solusi berbasis nilai-nilai Islami. Salah satu akad yang paling populer dalam keuangan syariah adalah murabahah, yang dipilih banyak orang dan perusahaan yang mencari pembiayaan sesuai syariah karena prinsipnya yang transparan.
Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan margin keuntungan yang diinginkan secara terbuka kepada pembeli. Konsep ini didasarkan pada prinsip keadilan, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam konteks keuangan syariah, murabahah sering digunakan oleh lembaga keuangan untuk pembiayaan barang atau kebutuhan tertentu, seperti rumah, kendaraan, atau peralatan bisnis. Berbeda dengan praktik pinjaman berbunga dalam sistem konvensional, murabahah menitikberatkan pada transaksi berbasis aset nyata (real asset). Dengan kata lain, akad ini tidak melibatkan uang sebagai objek utama, melainkan barang yang dijual. Prinsip inilah yang menjadikan murabahah sesuai dengan nilai-nilai syariah, yang melarang riba.
Murabahah melibatkan beberapa tahapan penting yang menekankan transparansi, yaitu pada skema pelaksanaannya. Yang pertama pembeli mengajukan permintaan barang kepada lembaga keuangan syariah dan melakukan akad atau kesepakatan tentang keuntungan, cara pembayaran dan lainnya. Selanjutnya lembaga keuangan syariah membeli barang tersebut dari pemasok atau produsen. Barang yang di beli ini harus menjadi milik bank terlebih dahulu dan pembeliannya harus tunai. Yang ketiga embaga keuangan menjual barang kepada pembeli dengan mencantumkan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati. Lalu yang terakhir pembeli membayar harga barang secara tunai atau angsuran sesuai perjanjian. Misalnya, seseorang ingin membeli mobil seharga Rp200 juta. Lembaga keuangan akan membeli mobil tersebut dan menjualnya kembali dengan harga Rp220 juta (harga pokok + margin Rp20 juta). Informasi ini disampaikan secara terbuka sehingga kedua pihak memahami detail transaksinya.
Salah satu keunggulan utama murabahah adalah transparansi. Dalam setiap tahap transaksi, pembeli mengetahui dengan jelas harga pokok barang dan margin keuntungan yang dikenakan. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional, di mana sering kali biaya tambahan tidak dijelaskan secara rinci. Selain itu, murabahah memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, menjadikannya pilihan yang lebih etis bagi mereka yang ingin menghindari riba. Akad ini juga fleksibel dan dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif.
Meski memiliki banyak kelebihan, murabahah tidak luput dari kritik. Beberapa pihak menganggap murabahah terlalu mirip dengan sistem kredit konvensional karena adanya margin keuntungan yang menyerupai bunga. Tantangan lainnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, terutama dalam memastikan transparansi tetap terjaga. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah juga menjadi kendala. Banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara murabahah dan pinjaman berbunga, sehingga potensi murabahah belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, seperti produk keuangan lainnya, murabahah juga memiliki beberapa risiko. Risiko utama dari produk pembiayaan ini yaitu risiko pembiayaan (credit risk) yang terjadi jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya atau wanprestasi. Selain itu, risiko pasar juga dapat muncul apabila pembiayaan murabahan diberikan dalan valuta asing, mengingat potensi kerugian aktibat fluktuasi nilai tukar. Sebagai transaksi berbasis kepercayaan (trustworthiness), murabahah bergantung pada integritas penjual dalam menetapkan harga pokok barang yang dibeli oleh pembeli. (Setiady, 2015)
Untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi, lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan teknologi digital. Penggunaan platform berbasis blockchain, misalnya, dapat memastikan setiap transaksi tercatat dengan jelas dan tidak dapat dimanipulasi. Teknologi ini juga memungkinkan pembeli untuk melacak proses pembelian barang secara real-time. Selain itu, edukasi masyarakat tentang keuangan syariah perlu ditingkatkan. Kampanye dan program literasi keuangan dapat membantu memperjelas manfaat dan mekanisme murabahah, sehingga masyarakat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan keuangan syariah.
Referensi
Setiady, T. (2015). Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif Dan Hukum Syariah. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 517--530. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.311
Penulis
Maytha Ayu Rachmawati - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H