2) menciptakan pola pikir yang sama dalam memahami serta menerpkan pola pengelolaan wakaf baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun teknis manajerial.
3) membentuk sikap dan perilaku nazhir sesuai posisi yang seharusnya, yaitu pemengang amanah umat Islam yang mempercayakan harta wakaf yang untuk dikelola secara baik. dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
4) Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan para nazhir wakaf yang mempunyai tanggungjawab yang penuh terhadap harta wakaf.
E. Kesimpulan
wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu sesuai dengan kepentingan serta mendapatkan diri kepada Allah.
tata kelola wakaf yang utama dan awal adalah menghimpun harta benda wakaf dari para wakif. penghimpunan itu suatu kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi maupun badan hukum.
syarat menjadi nazir itu harus Warga Negara Republik Indonesia, beragama islam, sudah dewasa, mampu jasmaniah dan rohaniah, tidak terhalang melakukan perbuatan hykum,. adapun persyaratan nazhir yang lain, yaitu syarat moral, syarat manajemen dan syarat bisnis.
untuk itu dalam meningkatkan kemampuan nazir diperlukan sistem manajemen SDM bertujuan untuk, salah satunya untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan atau membentuk sikap dan perilaku nazhir sesuai dengan posisi yang seharusnya.
F. Referensi
Rachmadi Usman, Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif (Jakarta: Khalifa, 2005)