Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Menggunakan Analisis Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

18 September 2024   16:40 Diperbarui: 24 September 2024   14:25 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Mayshanda Zacky Nazarina

NIM    : 222111185

KELAS : HES 5E

Kasus Hukum

Seorang wanita sebut saja Maria, mengalami kekerasan fisik dan emosional dari suaminya yaitu Andi selama beberapa tahun. Maria akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak berwenang setelah mendapatkan dukungan dari teman-temannya. Andi ditangkap dan diadili berdasarkan Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pandang filsafat hukum positivisme  Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa dan diikuti oleh masyarakat. Dalam kasus KDRT ini undang-undang yang melarang kekerasan dalam rumah tangga dapat dianggap sebagai perintah dari negara untuk melindungi individu terutama perempuan. sedangkan menurut Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari norma-norma yang saling berinteraksi. Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan). Aturan primer dalam kasus ini adalah norma yang melarang KDRT, sedangkan aturan sekunder mencakup prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus-kasus tersebut. 

Mazhab Hukum Positivisme

1. Penegakan Hukum yang Tegas: Positivisme menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan berlaku. Tindakan Maria untuk melaporkan Andi ke pihak berwenang mencerminkan penerapan hukum yang ada, yaitu undang-undang tentang KDRT. Dalam pandangan positivisme, hukum harus diikuti dan diterapkan secara konsisten.

2. Fokus pada Normatif: Positivisme berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Dalam hal ini, meskipun tindakan Andi jelas melanggar norma-norma moral, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun