Tugas Sosiologi Hukum
Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM Â Â : 222111185
KELAS : HES 5E
Kasus Hukum
Seorang wanita sebut saja Maria, mengalami kekerasan fisik dan emosional dari suaminya yaitu Andi selama beberapa tahun. Maria akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak berwenang setelah mendapatkan dukungan dari teman-temannya. Andi ditangkap dan diadili berdasarkan Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pandang filsafat hukum positivisme  Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa dan diikuti oleh masyarakat. Dalam kasus KDRT ini undang-undang yang melarang kekerasan dalam rumah tangga dapat dianggap sebagai perintah dari negara untuk melindungi individu terutama perempuan. sedangkan menurut Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari norma-norma yang saling berinteraksi. Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan). Aturan primer dalam kasus ini adalah norma yang melarang KDRT, sedangkan aturan sekunder mencakup prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus-kasus tersebut.Â
Mazhab Hukum Positivisme
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Positivisme menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan berlaku. Tindakan Maria untuk melaporkan Andi ke pihak berwenang mencerminkan penerapan hukum yang ada, yaitu undang-undang tentang KDRT. Dalam pandangan positivisme, hukum harus diikuti dan diterapkan secara konsisten.
2. Fokus pada Normatif: Positivisme berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Dalam hal ini, meskipun tindakan Andi jelas melanggar norma-norma moral, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum yang telah ditetapkan.
3. Proses Peradilan: Pengadilan yang mengadili Andi beroperasi berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan penerapan prinsip positivisme, di mana semua proses harus mengikuti aturan hukum yang ada, tanpa intervensi nilai-nilai subjektif.Â
4. Perlindungan Hak Korban: Dalam konteks hukum positif, perlindungan terhadap korban KDRT diatur dalam undang-undang. Dengan adanya mekanisme hukum untuk melindungi hak-hak Maria, positivisme berperan dalam memberikan saluran untuk mendapatkan keadilan.Â
Argumen tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia
Mazhab hukum positivisme dalam konteks hukum di Indonesia mencakup beberapa poin penting. Pertama, hukum di Indonesia bersifat tertulis, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang, yang menunjukkan otoritas yang berwenang dalam penetapan hukum. Kedua, positivisme menekankan kepastian hukum, di mana upaya untuk menciptakan kepastian melalui kode-kode hukum memungkinkan masyarakat memahami dan mematuhi hukum. Ketiga, ada pemisahan antara hukum dan moralitas, sehingga hukum dijalankan berdasarkan ketentuan yang ada. Keempat, prinsip legalitas diadopsi, di mana tindakan hanya bisa dihukum jika diatur dalam undang-undang. Meskipun ada upaya untuk melindungi hak asasi manusia dalam sistem hukum positif, tantangan dalam implementasinya masih ada. Terakhir, pengadilan beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku, dengan harapan hakim menegakkan hukum tanpa pengaruh pribadi. Meskipun positivisme menawarkan kepastian hukum, tantangan dalam penegakan dan penerapan hukum yang adil tetap ada.
Kesimpulan dari kasus diatas
Kesimpulan dari analisis kasus Maria dan Andi menunjukkan bahwa hukum positivisme memberikan kerangka jelas untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Tindakan Maria melaporkan suaminya mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang melindungi hak-hak individu. Meskipun hukum positif menciptakan saluran perlindungan, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang adil tetap ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H