Tugas Sosiologi Hukum
Dosen : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM Â Â : 222111185
KELAS : HES 5E
Kasus Hukum
Seorang wanita sebut saja Maria, mengalami kekerasan fisik dan emosional dari suaminya yaitu Andi selama beberapa tahun. Maria akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak berwenang setelah mendapatkan dukungan dari teman-temannya. Andi ditangkap dan diadili berdasarkan Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pandang filsafat hukum positivisme  Menurut Austin, hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa dan diikuti oleh masyarakat. Dalam kasus KDRT ini undang-undang yang melarang kekerasan dalam rumah tangga dapat dianggap sebagai perintah dari negara untuk melindungi individu terutama perempuan. sedangkan menurut Hart berpendapat bahwa hukum terdiri dari norma-norma yang saling berinteraksi. Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara hukum dibuat dan diterapkan). Aturan primer dalam kasus ini adalah norma yang melarang KDRT, sedangkan aturan sekunder mencakup prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus-kasus tersebut.Â
Mazhab Hukum Positivisme
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Positivisme menekankan pentingnya hukum yang tertulis dan berlaku. Tindakan Maria untuk melaporkan Andi ke pihak berwenang mencerminkan penerapan hukum yang ada, yaitu undang-undang tentang KDRT. Dalam pandangan positivisme, hukum harus diikuti dan diterapkan secara konsisten.
2. Fokus pada Normatif: Positivisme berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moralitas. Dalam hal ini, meskipun tindakan Andi jelas melanggar norma-norma moral, fokus utama adalah pada pelanggaran hukum yang telah ditetapkan.