• Para Pihak (Aqidain): Pihak yang berakad harus jelas identitasnya dan memiliki legalitas untuk melakukan perjanjian.
• Ijab dan Kabul: Ijab adalah pernyataan dari pihak yang menawarkan, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak lain. Keduanya harus jelas, tegas, dan sesuai satu sama lain.
• Objek Perjanjian (Mahall): Objek perjanjian harus berupa sesuatu yang bermanfaat, bisa dimiliki dan diperdagangkan, serta pemanfaatannya dibolehkan dalam Islam.
• Shigat (Ucapan): Meskipun definisi rukun berbeda antar mazhab, secara umum kesepakatan para pihak (ijab dan kabul) dinyatakan melalui ucapan yang jelas dan dipahami.
• Niat (Tujuan): Niat yang baik dan sesuai syariah menjadi dasar dilakukannya akad.
Kesimpulan dari artikel ini adalah perjanjian (akad) yang sah dalam Islam harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas dan halal, serta sebab yang dibenarkan. Â Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait rukun akad, namun secara umum unsur-unsur perjanjian meliputi pihak yang berakad, ijab dan kabul, objek perjanjian, ucapan yang jelas, dan niat yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H