Mohon tunggu...
Maysa NurulHidayati
Maysa NurulHidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Dengan hobi memasak & menulis dengan minat berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat Sah, Rukun dan Unsur dalam suatu Perjanjian (Akad) Syari'ah

20 Mei 2024   10:21 Diperbarui: 20 Mei 2024   10:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

• Para Pihak (Aqidain): Pihak yang berakad harus jelas identitasnya dan memiliki legalitas untuk melakukan perjanjian.

• Ijab dan Kabul: Ijab adalah pernyataan dari pihak yang menawarkan, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak lain. Keduanya harus jelas, tegas, dan sesuai satu sama lain.

• Objek Perjanjian (Mahall): Objek perjanjian harus berupa sesuatu yang bermanfaat, bisa dimiliki dan diperdagangkan, serta pemanfaatannya dibolehkan dalam Islam.

• Shigat (Ucapan): Meskipun definisi rukun berbeda antar mazhab, secara umum kesepakatan para pihak (ijab dan kabul) dinyatakan melalui ucapan yang jelas dan dipahami.

• Niat (Tujuan): Niat yang baik dan sesuai syariah menjadi dasar dilakukannya akad.

Kesimpulan dari artikel ini adalah perjanjian (akad) yang sah dalam Islam harus memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas dan halal, serta sebab yang dibenarkan.  Para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait rukun akad, namun secara umum unsur-unsur perjanjian meliputi pihak yang berakad, ijab dan kabul, objek perjanjian, ucapan yang jelas, dan niat yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun