Nakalku, Karna Cerita
Sinung Nugraheini Mayori Wijaya
Mahasiswi Progdi BK, FKIP, UKSW
Nakal memanglah wajar untuk anak-anak usia dini hingga remaja akhir, tapi tidak dapat dipungkiri nakal juga bisa menjadi kebiasaan hingga anak-anak tersebut memasuki usia dewasa.Â
Kenakalan remaja berdasarkan pendapat para ahli, Menurut Kartini Kartono (2011 : 6) kenakalan remaja (Juvenile delinquency) ialah perilaku jahat (dursila), atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.
Menurut Sudarsono (2012) bahwa juvenile delinquence sebagai kejahatan anak dapat diinterpretasikan berdampak negatif secara psikologis terhadap anak yang menjadi pelakunya, apalagi jika sebutan tersebut secara langsung menjadi semacam trade-mark.Â
Sedangkan menurut Ary (2010) bahwa juvenile delinquency ialah perbuatan anak-anak yang melanggar norma sosial, norma hukum, norma kelompok, dan mengganggu ketentraman masyarakat, sehingga yang berwajib terpaksa mengambil tindakan pengamanan/penangkalan.
Berdasarkan pendapat Freud, pribadi manusia itu terbentuk dari dorongan-dorongan nafsu-nafsu. Juga dikemukakan olehnya bahwa ada 3 sistem dalam pembentukan pribadi manusia yang disebut Id, Ego, dan Superego, inilah yang menjadi prinsip kesenangan yang memiliki fungsi untuk menyalurkan enersi untuk segera meniadakan ketegangan (menuntut kepuasan).
Secara singkat, dapat kita simpulkan bahwa kenakalan yaitu perilaku remaja yang menyimpang atau tidak sesuai dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Banyak faktor kenakalan remaja yang dapat kita ketetahui, yang pertama faktor keluarga yang buruk, pergaulan yang buruk, bahkan dari anak itu sendiri yang tidak dapat mengengola atau mempelajari makna dan nilai-nilai kehidupan yang ia lalui.
Tidak sedikit yang menyadari bahwa kenakalan remaja bukan hanya karna tiga faktor tersebut, ada juga kenakalan yang diakibatkan karna sesuatu yang anak itu pelajari, seperti halnya tontonan, bacaan bahkan cerita yang berasal dari cerita pengalaman temannya. Banyak sekali kasus kenakalan remaja yang mungkin dicontohya dari tontonan dan bacaan yang tidak sesuai dengan batasan umur mereka.
Pengelopokan tontonan dan bacaan yang harus kita perhatikan sebelum mepertontonkannya kepada anak-anak menurut Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dalam Pasal 33 PKPI 02 tahun 2012, siaran TV di Indonesia terbagi dalam lima klasifikasi usia penonton, yaitu :