Mohon tunggu...
Mayori Wijaya
Mayori Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Pendidikan dalam Pembangunan Daerah

28 Juni 2022   10:23 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:34 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Sinung Nugraheini Mayori Wijaya

Mhs FKIP- UKSW Salatiga

 

Eksplosi anak usia sekolah yang ingin memperoleh pendidikan lewat bangku sekolah pada awal-awal kemerdekaan Indonesia menghadirkan masalah tersendiri bagi pemerintah pada waktu itu.  

Kita kenal ada undang-undang pendidikan, yakni UU.NO.4 Tahun 1950 Juncto  No.12 Tahun 1954 yang berlaku hingga tahun 1989. Kemudian muncul UU.NO.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang saat ini sedang diupayakan perbaikannya. 

Disamping itu ada PP.NO.65 Tahun 1951 yang mengatur penyelenggaraan sekolah dasar. Dimana penyelenggaraan SD diserahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di daerah. Hal itu dilakukan lantaran Departemen Pendidikan dan Pengajaran pada waktu itu belum memiliki birokrasi hingga ke daerah-daerah.  

Walau jaman telah berubah, masa pemerintahan telah berubah dari era orde lama ke era orde  baru terus ke era reformasi, nampaknya PP 65 Tahun 1951 mengandung mantera yang sangat ampuh, sehingga siapapun penguasa Republik ini sepertinya tidak mampu merubahnya atau mencabutnya, walau secara fatual keadaan pendidikan saat ini sudah jauh berbeda dengan pendidikan pada tahun 1950-an.

PENDIDIKAN DAN OTONOMI DAERAH

Konsep otonomi daerah mulai diimplementasikan di negara kita mulai awal tahun 2001. Setiap daerah wajib menyusun program pembangunan daerah (Propeda) sekarang RPJMD yang di dalamnya terdapat program pembangunan pendidikan. 

Berbagai program pembangunan yang tercantum dalam RPJMD berjalan secara simultan dengan konsentrasi utama pada pembangunan ekonomi. Program pendidikan yang dirancang dalam RPJMD terkesan sangat konvensional mengikuti kondisi obyektif yang sudah ada  dengan sedikit sentuhan pada beberapa elemen untuk diperbaiki dan ditingkatkan.   

Amanat konstitusional tentang anggaran pendidikan yang diagihkan dalam  APBD sebesar 20% belum maksimal terealisir. Dapat  kita bayangkan  betapa sulit dan beratnya beban yang ditanggung oleh Pemda. Dari pendapat umum yang berkembang dimas media, terkesan bahwa anggaran  pendidikan  yang ditetapkan dalam APBD kurang lebih hanya 20 % dari total APBD. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun