Mohon tunggu...
Kebijakan

"Kafir or Non-Muslim"

9 Maret 2019   11:37 Diperbarui: 9 Maret 2019   12:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kafir or Non-Penafsiran merupakan pandangan seseorang dalam menerjemahkan suatu hal, penafsiran seseorang tak selamanya sejalan dengan penafsiran orang lain, untuk itu di perlukan suatu acuan untuk menjadikan dan mengambil kesimpulan atas penafsiran suatu hal. Untuk menghindari perdebatan dan penyimpangan penafsiran.Saat ini sendiri, perdebatan penafsiran terjadi antar para ulama dan NU mengenai kalimat kafir yang di ganti menjadi Non-Muslim. 

Sesuai dengan hasil keputusan musyawara Nasional Alim Ulama dan Konferensi besar Nahdatul Ulama     yang telah menetapkan untuk tidak lagi memakai kata kafir bagi masyarakat Non-Muslim. Keputusan ini pun menjadi pro dan kontra dari warga net.Ketua Aswaja Center pusat KH.Misbahul Munir menjelaskan bahwa istilah Kafir dan Non-Muslim adalah permasalahan pemilihan kata yang dalam ilmu bahasa dinamakan dengan diksi. Beberapa ulama sepakat bahwa kata Kafir diganti menjadi kata muwathinun yang berarti warga negara. 

Dengan demikian kata "muwathinun" dapat meyetarakan status masyarakat muslim dan non-muslim di dalam negara. jika kata kafir di ganti dengan kata Non-muslim mungkin terdengar lebih baik dan lebih sopan di telinga masyarakat Indonesia, karna seperti yang kita ketahui bahwa negara kita ini adalah negara yang berbentuk Republik dan berdasarkan Pancasila.Berbeda dengan Ustadz Adi Hidayat, ia mengatakan bahwa kafir dalam bahasa arab artinya menutup diri. 

Kata kafir diperuntukan bagi siapa saja yang tidak beriman kepada risalah Nabi Muhammad SAW. dan tidak mau masuk islam atau murtad. Seperti yang kita ketahui juga terdapat di dalam Al-Quran surah Al-Kafirun. Surah ini memiliki ayat yang berbunyi  qul yaaa ayyuhal-kaafirun. Kita tahu bahwa kita tidak bisa mengganti ayat tersebut menjadi qul yaa ayyuhal non-muslim  karna itu sudah menjadi ketetapan-Nya.Indonesia adalah negara kesatuan yang masyarakatnya tidak hanya memeluk agama Islam, tetapi ada juga yang memeluk ajaran agama lainnya. Untuk itu sudah seharusnya kita bisa saling menghargai beberapa penafsiran tentang istilah kafir tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun