Penataan ruang adalah salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam mengembangkan kota dan wilayah yang mana penataan ruang merupakan sebuah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Dan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang yang disingkat menjadi RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Di Indonesia terdapat beberapa wilayah yang belum memiliki dokumen penataan ruang seperti RDTR sehingga hal ini dapat menghambat penataan ruang di suatu wilayah kabupaten/kota.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasioanal (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) mengadakan kegiatan program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan tujuan memberikan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja. Pada Magang MBKM ini mahasiswa diharapkan dapat membantu pihak OPD dalam penyusunan dokumen penataan ruang khusunya yaitu dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pada kesempatan ini penulis berkesempatan melakukan program magang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Pekalongan terletak di sepanjang pantai utara laut Jawa. Kabupaten Pekalongan memiliki luas wilayah ± 836,15 Km2 . Jumlah kecamatan yang terdapat di Kabupaten Pekalongan sebanyak 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan. Kabupaten Pekalongan berbatasan dengan Laut Jawa di sebalah utara, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan disebalah timur, Kabupaten Banyumas berada di sebelah selatan dan Kabupaten Pemalang berada di sebelah barat.Kegiatan magang yang dilakukan di Kabupaten pekalongan yang pertama yaitu  penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wiradesa. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Wiradesa merupakan usulan rencana tata ruang yang nantinya akan memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan rencana atau program pemerintah Kabupaten Pekalongan. Untuk mendapatkan data dalam penyusunan RDTR di Kecamatan Wiradesa perlu dilakukan survei primer maupun survei sekunder. Survei primer yang dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan seperti melihat kondisi eksisting dan melakukan wawancara kepada masyarakat. Sedangkan untuk survei sekunder yaitu dengan cara mencari data dari web terkait dan juga mengajukan permohonan data kepada instansi-instansi terkait.
Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang di Kecamatan Wiradesa yaitu dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan sebagai arahan pengembangan pembangunan kawasan Kecamatan Wiradesa, serta sebagai arahan kesesuaian peruntukan lahan, pembangunan serta perizinan bagi instansi terkait dalam penyusunan zonasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H