Mohon tunggu...
May diana
May diana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya suka sekali eksplorasi hal baru, menulis, dan kreatif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komite Gelar Pengajian Rutin Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri, Begini Penjelasannya

23 September 2024   11:29 Diperbarui: 23 September 2024   11:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komite SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo (dokpri)

SIDOARJO - SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo mengadakan pengajian rutin bulanan pada Kamis (14/9) dengan tema "Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam". Acara yang dihadiri oleh wali murid ini menghadirkan Ustadz Zaini sebagai pembicara.

Dalam ceramahnya yang berlangsung selama dua jam, Ustadz Zaini menekankan pentingnya saling pengertian dan kerja sama antara suami dan istri. "Hal terpenting bagi pasangan suami istri adalah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Pembagian peran menjadi prioritas utama untuk didiskusikan bersama agar bahtera pernikahan berjalan dengan mulus tanpa hambatan yang berarti." jelas Ustadz Zaini.

Saat ini, bila diperhatikan, tidak sedikit adanya pembagian peran antara suami dan istri sering timpang. Misalnya tugas di rumah dibebankan seluruhnya kepada istri. Padahal, istri juga bekerja di luar rumah demi bisa menopang kebutuhan sehari-hari. Lebih mengherankan lagi adalah suami yang tetap menuntut dihormati oleh istrinya sedangkan dia sendiri pengangguran, hanya ongkang-ongkang kaki. Dengan alasan penghormatan kepada suami adalah perintah agama. Tidak jarang tuntutan penghormatan itu dilegitimasi ayat al-Quran ar-Rijalu Qawwamuna 'alan Nisa.

Lalu, bagaimana sebenarnya hak dan kewajiban suami istri? Baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban bersama dan hak kewajiban khusus. Pemenuhan hak dan kewajiban bersama adalah fondasi rumah tangga yang 'sakinah mawaddah wa rahmah'. Selain itu, baik suami maupun istri sama-sama diperintahkan agama untuk berbuat baik satu sama lain. Pasangan suami istri adalah partner sehidup semati. Musyawarah dan diskusi bersama dalam menentukan setiap keputusan. Argumen siapa yang paling masuk akal harus didahulukan.

Seperti itulah inti dari kajian Komite yang bekerjasama dengan pengajian As-Sakinah, yang secara tidak langsung bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah untuk keluarga besar SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun