Seiring berkembangnya zaman, sarana media dalam menyampaikan inormasi seperti berita secara cepat berkembang. Manusia zaman ini membutuhkan informasi dengan cara cepat, dan mudah, saat ini wartawan juga dituntut untuk berkembang menggunakan komunikasi secara multimedia. Salah seorang jurnalis dari kompas.id bernamaHaryo Damar Dono mengatakan bahwa dirinya sempat mengalami perubahan zaman saat ia bekerja pertama kali di harian kompas, Haryo mengatakan bahwa "zaman dulu saya membuat berita menggunakan mesin ketik, dulu saya adalah orang yang tidak menggunakan mesin digital".
Beliau bercerita saat kejadian Tsunami Aceh pada tahun 2004, banyak terdapat wartawan kompas yang tidak membawa modem dan juga perangkat seperti laptop saat itu, sehingga para wartawan kompas saat itu berinisiati untuk menyewa satu gedung warner (warung internet) agar bisa membuat berita secara cepat dan dapat menyampaikan inormasi terkait pemberitaan Tsunami Aceh secara cepat ke masyarakat luas, hal inilah yang memacu wartawan kompas untuk go digital. Tahun 2006 wartawan kompas sudah menggunakan komunikater, agar dapat menyampaikan inormasi secara cepat. Â
Konsep 3M pada Kompas  (Multimedia, Multichannel, Multiplatform)
Hingga saat ini Harian Kompas memiliki berbagai platorm yaitu Kompas.id dan Kompas.com. mereka memiliki  3M. 3M Kompas meliputi bisnis koran, bisnis TV, dan Kompas.com. Menurut Haryo setiap wartawan hendaknya memiliki 3M dalam dirinya, dengan adanya 3M dalam diri seorang wartawan maka wartawan dapat secara aktif ber multimedia. Pengertiannya adalah seorang wartawan harus bisa menulis, menyampaikan, mencari berita dengan berbagai macam  media, seperti konsep 3M yaitu Multimedia, Multichannel, Multiplatform.
Apasih itu wartawan, kenapa harus 3M?
- Seorang wartawan  kompas, yaitu mas Haryo, bercerita pada zaman dulu ia menggunakan  mesin ketik dan disuruh untuk belajar menggunakan gawai (hp) untuk membuat dan mengirim suatu berita. Saat ini dunia membutuhkan informasi secara cepat, sehingga membutuhkan beberapa tahun saat itu agar wartawan kompas dapat menerima dan mempelajari cara digital untuk penyampaian berita. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Setiap wartawan memiliki kemerdekaan yang menjamin kebebasan profesinya dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dari pihak lain. Di Indonesia, kemerdekaan pers melindungi wartawan dalam proses mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada masyarakat sebagai hak asasinya, walaupun demikian setiap kegiatan yang dilakukan perlu didasarkan atas kesadaran akan hukum dan tanggung jawab yang tertera pada kode etik jurnalistik (KEJ). Perlindungan terhadap wartawan dan pers tersebut tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber :
Haryo Damardono. Kuliah Daring. Jurnalisme Multimedia di Kompas.id, [Rabu, 15April 2020]
www.pers.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H