Mahasiswa KKN Unnes Giat 6Â memberikan penyuluhan terhadap pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Ngidam Muncar, Kecamatan Susukan (Sab,25/11/2023)
Kegiatan Penyuluhan  hukum perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha UMKM dilakukan secara door to door supaya mahasiswa dapat belajar dan mengetahui usaha apa yang dijalaninya dan pelaku usaha mendapatkan informasi mengenai perlindungan hukum usaha.
Kegiatan Penyuluhan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa Riyan Aditya dari Fakultas  ilmu Hukum dan dibantu  dengan Maya, Nonik dan Riski.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar pelaku usaha UMKM melakukan usaha dan bisnisnya khususnya di Desa Muncar menjadi lebih baik dan khususnya mengetahui pentingnya pengetahuan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen.
Penyuluhan ini dilakukan oleh beberapa UMKM seperti usaha Pembuatan kerupuk, Usaha Pembuatan Batik Khas Muncar, Usaha Isi ulang Galon, Usaha Soto Khas Muncar dan Usaha Keripik rempeyek.
Mahasiswa juga belajar terkait bagaimana pembuatan dan cara memasarkan produk usaha mereka melalui apa saja.
Para pelaku usaha juga sangat menyambut dengan hangat penyuluhan ini, ditutup dengan mmberikan stiker berisi Perlindungan Hukum tentang Pelaku Usaha UMKM dan juga  buku Modul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H