Mohon tunggu...
Maya Yulia Sari
Maya Yulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukaii berbagai kegiatan yang mampu mendorong saya untuk berkembang dan bermanfaat untuk diri saya dan sekitar saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Bahaya Judi Online di Desa Ngidam Muncar

26 November 2023   00:05 Diperbarui: 26 November 2023   01:11 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Jumat, 24 November 2023, Mahasiswa KKN Unnes Giat 6 Melakukan Sosialisasi tentang Bahaya Judi Online di Desa Muncar.


Kegiatan ini merupakan program kerja mahasiswa Lita dari Fakultas ilmu Hukum. Dibantu dengan Amelia dhea dan juga Alya Fadilla Salma.

Dokpri
Dokpri


Sosialisasi ini diberikan agar masyarakat mengetahui dampak negatif dari judi online seperti meningkatkan Depresi, menimbulkan kecanduan,  tidak dapat mengendalikan emosi, melemahkan kekuatan fisik akibat kurang bergerak.

Cara menghindari judi online adalah dengan banyak menghabiskan waktu dengan hal hal yang positif, menghabiskan waktu dengan keluarga, teman dan blokir semua akses yang berhubungan dengan judi.

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan UU ITE yang di atur dalam Pasal 47 ayat 2 UU 19/2016. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 2  bahwa pelaku judi online dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 millar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun