Mohon tunggu...
Maya Yulia Sari
Maya Yulia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukaii berbagai kegiatan yang mampu mendorong saya untuk berkembang dan bermanfaat untuk diri saya dan sekitar saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuatan Papan Peraturan Di kawasan Desa Ngidam Muncar oleh KKN UNNES Giat 6

14 November 2023   20:40 Diperbarui: 14 November 2023   20:53 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan Wisata Desa

Mahasiswa KKN UNNES GIAT 6 Lakukan Pembuatan Papan Peraturan di Kawasan Wisata Desa Ngidam Muncar

Pada Kamis, tanggal 09 November Mahasiswa GIAT 6 UNNES  yaitu Alya Fadilah Salma, Prodi Ilmu Hukum selesaikam proker individunya yang mulai dibuat sejak Senin, 06 November 2023 yaitu Pembuatan papan peraturan di Kawasan Wisata Desa Ngidam Muncar. 

Pembuatan papan peraturan tersebut dibantu oleh kelompok mahasiswa GIAT 6 yang berada di Desa Muncar sekaligus pengelola wisata yaitu Pak Son dan Pak Kalidi. Pembuatan papan tersebut dibuat dengan kayu yang dipotong dan digantung menggunakan rantai, untuk tulisan dan gambarnya menggunakan cat kayu berwarna putih. 

Alya sempat mengatakan pembuatan papan tersebut sesuai dengan prodinya  yaitu Ilmu Hukum sekaligus bisa sebagai Pengembangan Wisata di Ngidam Muncar karena di kawasan tersebut sudah ada kertas peraturan tetapi kurang terlihat dan kurang besarbesar,  itulah sebabnya dia memutuskan untuk membuat Papan Peraturan. 

Dokpri
Dokpri

Papan peraturan berisi larangan dan peraturan yang sudah berlaku di Desa Wisata Ngidam Muncar salahsatunya adalah terdapat larangan " membuang sampah sembarangan" karena banyak di area lapangan sampah sering kali  tidak di buang pada tempatnya, untuk itu dengan dibuatnya papan peraturan dapat menjadi motivasi untuk menaat peraturan yang ada.

Dokpri
Dokpri

Dalam pembuatan proker tersebut tentunya sempat mengalami beberapa kendala tetapi akhirnya proker individu milik Alya tersebut berhasil diselesaikan dengan baik berkat bantuan dari pengelola wisata dan kelompok KKN  UNNES GIAT 6.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun