Mohon tunggu...
Maya Sofiana
Maya Sofiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Saya adalah seorang Mahasiswa aktif program studi Manajemen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saya memiliki pengalaman berorganisasi di kampus selama 3 tahun. hobi saya berolahraga. Saya mampu beradaptasi dengan cepat dan memiliki keterampilan komunikasi yang cukup kuat dan memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim maupun personal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Desa Wisata melalui Matching Fund UNTAG Surabaya di Desa Cupak Jombang

19 Juni 2023   12:18 Diperbarui: 19 Juni 2023   12:23 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Cupak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memiliki potensi wisata alam serta budaya yang menarik. Untuk mengembangkan desa wisata ini secara berkelanjutan, sebuah program pemberdayaan masyarakat lokal melalui Matching Fund dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya). Program ini yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan Desa Cupak.

Program Matching Fund yang diinisiasi oleh Untag Surabaya merupakan pendekatan kolaboratif antara pihak universitas dan masyarakat desa. Pendekatan ini melibatkan pemberian dana oleh universitas yang akan disesuaikan dengan kontribusi dari masyarakat lokal. Dengan adanya pendekatan ini, masyarakat desa didorong untuk aktif dan berpartisipasi dalam pengembangan desa wisata secara mandiri dan bertanggung jawab.

Melalui pelatihan dan pendampingan yang dilakukan oleh tim dari Untag Surabaya, masyarakat desa diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang seperti pengelolaan wisata, kerajinan tangan, kuliner, dan pemasaran. Dengan peningkatan keterampilan ini, masyarakat dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki dan menjadi pelaku utama dalam pengembangan desa wisata.

Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Desa Wisata Desa Cupak, Jombang/Dokpri
Pelatihan dan Pendampingan Manajemen Desa Wisata Desa Cupak, Jombang/Dokpri
  Selain pemberdayaan masyarakat lokal, program ini juga memberikan pendampingan dalam pemasaran dan promosi. Masyarakat desa dibantu dalam mengembangkan strategi pemasaran, pembuatan materi promosi, dan pemanfaatan media sosial untuk memperluas jangkauan pasar. Dengan demikian, desa wisata Cupak dapat lebih dikenal oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.

 Pada desa cupak ini terdapat potensi alam yang luar biasa dan layak untuk dikembangkan diantaranya :
- Makam Dewi Kili Suci
- 7 Sendang
- Bumi perkemahan
- Sumber Air Asin (Banyu Uyah)
- Petilasan (Makam)
- Bukit Mintorogo
- Puncak Gunung Pucangan

Selain udaranya yang sejuk dan potensi alam yang luar biasa pertanian yang ada di desa Cupak, Jombang juga menghasilkan Porang yang dapat di olah menjadi tepung, Gadung bahan keripik dan Jagung sebagai ketahanan pangan.

Dalam manajemen desa wisata dengan luaran mitra berbadan hukum, nomor induk berusaha, dan hak kekayaan intelektual :


1. Pembentukan Mitra Berbadan Hukum: Desa wisata dapat menjalin kerjasama dengan mitra berbadan hukum, seperti perusahaan, lembaga, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan komitmen dalam pengembangan desa wisata. Pembentukan mitra berbadan hukum ini melibatkan proses legal dan administratif, seperti pembuatan perjanjian kerjasama, perizinan, dan pengaturan hak dan kewajiban antara desa wisata dan mitra.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Desa wisata yang bekerja sama dengan mitra berbadan hukum perlu memastikan bahwa mereka memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. NIB merupakan identifikasi resmi bagi pelaku usaha yang terdaftar di Indonesia. Dengan memiliki NIB, desa wisata dan mitra dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan tercatat dalam sistem pemerintah.

3. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Desa wisata yang menghasilkan produk atau inovasi yang memiliki nilai komersial atau keunikan budaya perlu melindungi hak kekayaan intelektual mereka. HKI meliputi hak cipta, paten, merek dagang, dan hak desain industri. Melalui perlindungan HKI, desa wisata dapat menghindari penggunaan atau penyalahgunaan produk atau inovasi mereka oleh pihak lain tanpa izin, serta dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari hak kekayaan intelektual yang dimiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun