Bagaimana dengan pandangan hukum Islam sendiri terkait dengan wanita karir? Syariat Islam tidak melarang pada wanita yang bekerja dengan sebutan wanita karier selama adab dan etika syar'i tetap dijaga dan tidak terjadi ikhtilat antara laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi melihat konteks zaman sekarang ini , perlu upaya yang kuat untuk menghindari perbuatan-perbuatan tersebut. Islam melihat bahwa hukum wanita karier adalah mubah atau boleh selama ia bisa menjaga kodratnya sebagai seorang wanita, istri dan sebagai ibu. Bekerja merupakan salah satu ibadah sedekah dalam rumah tangga akan tetapi jika wanita tersebut sudah berkeluarga dan ia tidak izin kepada suami dan melalaikan tugasnya sebagai seorang istri maka hukum mubah berubah menjadi haram.
Oleh karena itu dapat disimpulkan terkait dengan wanita karier bahwa Islam tidak melarang seorang wanita yang bekerja dengan sebutan "wanita karier" asalkan bisa menjaga kondratnya sebagai wanita yaitu menjaga kehormatannya. Konteks ini bisa di ambil dari wanita yang sudah berkeluarga, jika wanita sudah berkeluarga harus meminta izin terlebih dahulu untuk bekerja di luar rumah. Apakah nantinya suami ridho atau tidak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI