Mohon tunggu...
Maya Rista
Maya Rista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah, UIN RMSAID SURAKARTA

Saya Maya Rista Anggita Sari, sekarang merupakan mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang saat ini sedang menempuh semesta tiga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak Cipta Atas Buku di Indonesia

13 Desember 2024   00:38 Diperbarui: 13 Desember 2024   00:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual

Nama: Maya Rista Anggita Sari

Kelas: 7G

NIM; 222111153

Abstrak

Buku sebagai salah satu objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkaya budaya bangsa. Perlindungan hukum atas hak cipta buku diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan dan reproduksi ilegal, tetap marak terjadi. Artikel ini membahas pentingnya perlindungan hak cipta buku, bentuk pelanggaran yang umum, faktor-faktor yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap hak cipta, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan penghormatan terhadap karya intelektual. Dengan pendekatan hukum dan sosiologi, artikel ini merekomendasikan upaya edukasi, penguatan kebijakan, dan penegakan hukum yang lebih baik untuk menciptakan kesadaran dan penghargaan terhadap hak cipta di Indonesia.

Kata kunci: hak cipta, perlindungan hukum, pembajakan buku, pendidikan, undang-undang.

Abstract

Books as one of the objects of Intellectual Property Rights (IPR) have an important role in improving the quality of human resources and enriching the nation's culture. Legal protection of book copyright is regulated by Law Number 19 of 2002 concerning Copyright. However, copyright infringement, such as piracy and illegal reproduction, is still rampant. This article discusses the importance of book copyright protection, common forms of infringement, factors that affect public perception of copyright, as well as strategic measures to increase respect for intellectual works. With a legal and sociological approach, this article recommends better education, policy strengthening, and law enforcement efforts to create awareness and respect for copyright in Indonesia.

Keywords: copyright, legal protection, book piracy, education, law.

Pendahuluan

     Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah bentuk pengakuan atas karya intelektual yang lahir dari kreativitas manusia, termasuk hak cipta yang melindungi karya tulis, seni, dan literatur. Dalam konteks Indonesia, buku sebagai salah satu produk HKI memiliki nilai strategis karena mendukung pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan budaya. Namun, pelanggaran terhadap hak cipta buku masih menjadi tantangan besar, terutama dalam bentuk pembajakan dan penggunaan tanpa izin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun