Mohon tunggu...
Mayang Rahti Hening
Mayang Rahti Hening Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 PGSD Universitas Negeri Malang

Mahasiswa S1 PGSD Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Mensos Tergiur Dana Bansos. Hukuman Apa yang Pantas Didapatkan?

16 Desember 2020   20:15 Diperbarui: 16 Desember 2020   23:14 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh petinggi pemerintahan di Indonesia, nampaknya berita mengenai tertangkapnya Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menambah catatan panjang kasus korupsi dalam lingkungan Kementrian Sosial. Jika kita mengulas kembali, sebelum tertangkapnya Juliari setidaknya ada dua menteri sosial yang harus berurusan dengan KPK karena melakukan penggelapan dana. Dikutip dari Kompas.com, nama Bachtiar Chamsyah (mantan Menteri Sosial periode 2001-2009) menjadi salah satu daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi. Dimana beliau menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial yang kini telah berganti menjadi Kementerian Sosial pada tahun 2006-2008. Kerugian yang harus ditanggung oleh negara sebesar Rp 33,7 miliar dan Bachtiar divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda 50 juta.

Ditahannya Mensos Juliari pada Minggu 06 Desember 2020 semakin mengukir citra buruk Kementrian Sosial di mata hukum dan masyarakat. Terlebih lagi penangkapan ini terjadi karena adanya dugaan kasus suap dana bansos Covid-19. Masyarakat dari berbagai kalangan tentunya merasakan kekecewaan dan amarah yang sangat besar akan hal ini. Padahal dana bansos sangat dibutuhkan rakyat dalam keadaan pandemi yang tak berkesudahan seperti ini. Tak hanya melanggar Undang-undang, tetapi para terdakwa juga merampas hak asasi manusia.

Bahkan KPK sendiri tak hanya sekali dua kali mengingatkan Pemerintah untuk bersikap transparan terkait dana Bansos Covid-19 ini. Hal itu tak lain disebabkan karena Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut bahwa pihaknya sedari awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kecurangan berbentuk tidak pidana korupsi sudah terdeteksi.

"KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujar Firli soal kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020).

Tetapi peringatan demi peringatan yang diberikan nampaknya tak menyurutkan niat Mensos Juliari P. Batubara hingga dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilaksanakan pada Sabtu 05 Desember 2020 dini hari. Namun Juliari tak sendiri, KPK turut menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang menjabat sebagai pembuat komite di Kemensos. Serta dua orang lain dari pihak swasta sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap bansos covid-19. Ia disebut-sebut menerima fee sebesar 10 ribu rupiah untuk setiap paket sembako dari keseluruhan nilai Rp 300 ribu. Dilansir dari Kompas.com, KPK menemukan barang bukti sejumlah uang yang terdiri dari pecahan mata uang asing. Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura. Banyak spekulasi muncul terkait besar nominal keseluruhan dana yang diperoleh oleh Juliari, namun pada saat itu KPK mengamankan uang sejumlah Rp 14,5 milliar yang tersusun apik di dalam koper-koper besar.

Dikutip dari detiknews.com, sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan Mensos Juliari P. Batubara harus melakukan tes kesehatan guna memastikan tidak ada indikasi terpapar virus Corona. Setelah dipastikan aman dari virus Corona, Juliari akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Awi di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama.

LANTAS APA HUKUMAN YANG AKAN DIDAPATKAN OLEH MENSOS JULIARI?

            Dalam hal ini, Juliari telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun banyak orang menilai bahwa penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk tindakan keji yang telah dilakukan Juliari dan antek-anteknya. Dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas Tv, pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa dalam kasus ini bisa dimasukkan unsur pasal 2.

            Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Karena tindak pidana yang dilakukan Juliari tak hanya sekedar kasus suap, melainkan banyaknya hak-hak rakyat yang dirampas bahkan dalam keadaan ekonomi yang serba sulit terdampak pandemi.

            Hukuman mati yang kini menghantui Juliari apabila hakim memang memutuskan ia bersalah mendapatkan banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian besar menyatakan persetujuannya jika memang tak ada hukuman yang lebih pantas bagi manusia serakah nan kejam ini. Namun ada juga yang menyampaikan bahwa memvonis Juliari dengan hukuman mati akan menimbulkan asumsi bahwa penegak hukum masih berpikir pendek atas penanganan kasus korupsi.

            Jika dirujuk dari data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang dianggap paling berhasil menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali menerapkan hukuman mati. Tiga diantaranya Denmark, Selandia Baru dan Finlandia. Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati justru memiliki nilai IPK yang rendah. Namun sepertinya jika melihat dari banyaknya kasus korupsi di Indonesia, hukum yang berlaku tak cukup menjadikan para tikus berdasi itu merasa terancam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun