LSM adalah kepanjangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, LSM sendiri adalah organisasi masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat WNI sendiri yang berfungsi untuk mensejahterakan taraf hidup masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian kepada masyarakat secara swadaya. Selain itu LSM juga memberikan pelayanan secara sukarela kepada masyarkat tanpa adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan.Â
Di masyarakat / Lembaga swadaya masyarakat telah berkembang menjadi tempat bersatunya warga negara Indonesia yang rela mengabdikan dirinya untuk mjenjadi relawan atau yang disebut dengan Lembaga swadaya masyarakat. Istilah ini pertama kali dikenal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang berisi "Ketentuan- Ketentuan Pokok Pngelolahan Lingkungan Hidup dan Berkaitan dengan Masalah Lingkungan Hidup".Â
Selain mensejahterakan lingkungan Lembaga LSM juga memiliki tugas meningkat kan taraf hidup masyarakat sekitar atau mensejahterakan masyarakat sekitar, selain itu LSM memiliki peran dalam mendorong rasa semangat, kreativitas, dan dinamika masyarakat di segala bidang, sehingga LSM dapat berkembang secara mandiri dan sukarela menolong masyarakat. Organisasi ini disebut juga organisasi non pemerintah atau yang disebut dengan ORNOP atau ONP atau NGO (non-govermental organization), yang memiliki arti bahwa organisasi ini bukan termasuk bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
Dengan adanya pemerataan BPJS dikalangan masyarakat, LSM seharusnya mengambil peran dalam pemerataan ini. Seperti yang sudah diketahui BPJS adalah kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang memiliki fungsi sebagai menjamin biaya kesehatan keluarga yang mengalami sakit, namun setiap keluarga harus mengikuti iuran perbulannya sesuai dengan kelas yang diambil, hal ini menimbulkan banyak perdebaatan di kalangan masyarakat karena masih adanya pembedaan layanan kesehatan terhadap kelas  ekonomi bawah, padahal mereka membutuhkan perawatan yang intens, hal ini menjadikan pemerintah untuk melakukan pemerataan kelas BPJS.
Menurut CNBC Indonesia Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berencana menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dengan menggantikan sistem tersebut menggunakan sistem rawat inap standar (KRIS). Penghapusan sistem kelas ini nampaknya masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandardisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. "Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Hal ini membawa dampak positif untuk kelas ekonomi bawah, karena dengan adanya pemerataan BPJS semua masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa membeda-bedakan dengan kelas ekonomi atas, untuk pembiyaan tarif yang lebih sederhana, masyarakat kelas ekonomi bawah dapat merasakan fasilitas yang memadai dan berkualitas, hilangnya kesenjangan sosial antara kelas ekonomi bawah dan kelas ekonomi atas dalam memberikan fasilitas kesehatan karena semua menjadi sama rata, serta dengan adanya bantuan biaya kesehatan oleh BPJS mencegah dari seseorang dari jatuh miskin karena sakit karena terlalu banyaknya biaya yang dibebankan.
Dengan adanya pemerataan kelas BPJS peran sebagai LSM yaitu dengan mensosialisaikan keuntungan dan kerugian akibat diadakannya pemerataan kelas BPJS, menghimbau masyarakat agar setiap kepala keluarga harus mendaftarkan keluarganya ke BPJS, dan  memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap pendaftaran BPJS. Dengan hal ini dapat mengurangi angka penyakit yang ada dikalangan masyarakat.  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H