Mohon tunggu...
Maya Valentina
Maya Valentina Mohon Tunggu... -

Did you See That?

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Mahar 20 Milyar Calon Ketum Golkar; Upaya Menjegal Lawan?

15 April 2016   13:36 Diperbarui: 15 April 2016   13:44 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Ahmad Nur Hidayat

Jelang Munaslub Golkar yang akan digelar pada 17 Mei mendatang, suhu politik di Golkar semakin memanas. Intrik politik,  fitnah politik, dan rekayasa politik semakin membuncah keluar untuk menyerang dan menjatuhkan lawan-lawan politik yang bertarung pada Munaslub mendatang. Upaya untuk menjegal lawan dilakukan dengan berbagai cara termasuk juga dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh panitia sebagai pedoman dan tatatertib yang harus ditaati oleh seluruh pihak. Apakah peraturan dan tatatertib sudah digunakan untuk menjegal calon tertentu? 

Salah satu peraturan yang sekarang sedang ramai diperdebatkan di media dan itu dianggap sebagai peraturan penuh kepentingan adalah soal calon ketua umum harus menyetor dana 20 Milyar kepada DPP Partai Golkar. Tentu saja keharusan calon ketum setor 20 Milyar menimbulkan kontroversi luar biasa hebat, bukan saja di internal Golkar, tetapi juga ramai dipersoalkan oleh publik seperti yang terungkap di berbagai media kita belakangan.  
 ‎
Ada dua hal serius yang menyebabkan ketentuan tersebut begitu kontroversial. Pertama adalah soal idenya itu sendiri yang begitu problematis, baik dasar atau alasan maupun dampak yang ditumbulkan jika peraturan tersebut diterapkan. Dana sebesar 20 Milyar bukanlah angka yang sedikit dan tidak banyak orang yang memiliki dana sebesar itu untuk “disumbangkan” begitu saja kepada partai. Bahkan calon-calon ketuam umum Golkar yang akan maju pun belum tentu memiliki dana sebesar itu, atau kalaupun ada, belum tentu bersedia untuk disumbangkan kepada partai Golkar. 

Kedua, soal motif kepentingan di belakang keputusan tersebut. Beberapa spekulasi yang tidak dapat dihindarkan adalah upaya Aburizal Bakrie untuk menghindari beban Biaya dari munaslub. Biaya munaslub yang harus dikeluarkan golkar tentu saja tidaklah kecil, Biaya akomodasi dan transportasi, termasuk juga Biaya adminstrasi dan keamanan yang membutuhkan Biaya milyaran rupiah. Dengan peraturan tersebut, ARB tentu saja langsung terbebasan dari beban Biaya. Sebagaimana diketahui banyak pihak, bisnis ARB saat ini sedang dalam masa surut dan mengalami kesulitan serius.

Spekluasi berikutnya yang tidak kalah penting adalah kemungkinan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk Menjegal beberapa calon dan memuluskan beberapa calon yang lain. Hanya satu hari usai rapat pleno SC yang membahas ketentuan setor 20 Milyar, beberapa calon langsung menyatakan mundur, Syahrul Yasin Limpo dan Mahyudin adalah salah satu di antaranya, seraya menolak ketentuan pasal tersbeut yang dianggap tidak masuk akal.

Beberapa calon lainnya tidak menutup kemungkinan akan mengurungkan niatnya, bisa jadi karena tidak memiliki kemampuan uang sebesar 20 milyar tersebut, bisa juga lantaran terbentur dilema jika dana tersebut bukan bersumber dari dirinya. Pasal gratifikasi dapat mengintai beberapa calon yang menjadi pejabat negara seperti anggota DPR akan tetapi mendapatkan bantuan dana milyaran rupiah. Bagi calon yang memiliki kekayaan di bawah 20 Milyar, setidaknya yang dilaporkan dalam LHKPN terakhir kepada KPK, tentu saja akan mengalami dilema besar jika dirinya harus mencari dana sebesar 20 Milyar. Maka, dengan sendirinya dana sebesar 20 Milyar adalah alat yang sangat efektif untuk menghadang beberapa calon sekaligus menguntungkan beberapa calon lainnya.

Siapa yang diuntungkan dan dirugikan? Berdasarkan informasi yang beredar, ketentuan tersebut hanya akan menguntungkan Setya Novanto, Azis Syamsudin, dan Airlangga Hartarto yang memiliki kekayaan di atas 20 Milyar dan dinilai rasional jika harus menyumbangkan angka sebesar 20 Milyar tersebut. Akan tetapi, buat Ade Komarudin, Priyo Budi Santoso dan Syahrul Yasin Limpo tentu saja akan mengalami dilema besar, selain kekayaan yang tercata di bawah 20 Milyar, mereka adalah pejabat negara yang sangat rentan terkena pasal gratifikasi‎. Maka, spekaluasi untuk Menjegal calon dan memuluskan calon lainnya sangat kuat tercium dari ketentuan tersebut. 

Dampak Serius Bagi Partai Golkar

Hal lain yang tidak kalah serius dari persyaratan setor 20 Milyar tersebut adalah dampak yang akan ditimbulkan. Setidaknya ada tiga dampak serius bagi Golkar jika persyaratan itu berlaku. Pertama, citra partai golkar tercoreng sebagai partai yang melembagakan money politic atau transaksi politik berbasis dan berorientasi uang. Partai Golkar dianggap suskes menorehkan sejarah baru sebagai partai yang pertama kalinya memungut "bayaran" bagi calon ketua umumnya dengan angka yang sangat fantastis.

Kedua, ketentuan tersebut bisa menjadi tradisi baru dalam tubuh golkar hingga ke daerah-daerah. Jika ini terjadi, maka Golkar akan semakin dalam jatuh dalam pelukan Pemilik modal. Akibat paling mengancam dalam hal ini adalah kaderisasi dan regenerasi partai yang bisa buyar seketika karena hanya kader yang berduit dan yang bisa menghasilkan duit saja yang akan diberi tempat dalam posisi-posisi strategis. Kader yang berkualitas dan kader ideologis yang tidak memiliki uang bakal semakin terpinggirkan dan semakin tidak mendapatkan tempat yang layak di Golkar.

Ketiga, terkait dengan dampak kedua, karena menjadi tradisi, maka semua pimpinan Golkar di seluruh lapisan akan berlomba mengembalikan duit yang dikeluarkan di awal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diperoleh. Korupsi menjadi ancama yang tidak dapat dihindari dari kader Golkar. Maka, bukan mustahil dalam lima tahun kedepan, kader Golkar yang akan masuk penjara akibat korupsi jumlahnya bisa semakin membengkak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun