SEMARANG (12/02/2022) - Di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker guna memutus rantai penyebaran Virus Corona. Menggunakan masker menjadi salah satu bagian dari protokol kesehatan, sehingga masker menjadi barang esensial dan digunakan setiap orang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Pilihan menggunakan masker sekali pakai menjadi sangat tinggi, karena lebih mudah digunakan dan tidak perlu dicuci, dan hal ini menyebabkan kenaikan timbunan sampah masker lebih banyak. Sehingga untuk menghindari paparan virus yang menempel ketika masker dibuang, serta agar tidak disalahgunakan atau didaur ulang dan dijual ulang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, maka masker perlu dibuang dengan cara yang tepat.
Maka sangat penting bagi masyarakat pengguna masker sekali pakai untuk mengetahui bagaimana cara membuang masker yang benar menurut Kementrian Kesehatan.
Berdasarkan persoalan ini Mahasiswa UNDIP melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan limbah masker sekali pakai melalui media pamflet yang berisi informasi mengenai bahaya limbah masker dan cara membuang masker sekali pakai, dan kemudian pamflet ini akan diberikan ke masyarakat setempat yaitu RW 02 Kelurahan Sumurboto sebagai langkah upaya pencegahan munculnya rantai baru dalam penularan Covid-19.
Dengan adanya program ini diharapkan menjadikan masyarakat mengetahui pengelolaan limbah masker sekali pakai dengan benar guna memperkecil  penularan Covid-19 melalui paparan virus yang menempel pada masker bekas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H