Mohon tunggu...
Lyfe

Nama 'Maluku' Tercemar Akibat Ulah RMS di Belanda

3 Juni 2013   06:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:37 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 24 April lalu, seorang yang mengaku bernama Remco Mulder mengunggah sebuah film berjudul De Punt (2009) di Youtube. Tidak tanggung-tanggung, Remco Mulder mencantumkan kalimat “De Molukse trein gijzeling” yang artinya penyanderaan kereta api oleh orang Maluku.

[caption id="attachment_257697" align="alignnone" width="342" caption="Silahkan click : http://www.youtube.com/watch?v=zfM_eUvs5H8"][/caption]

Orang Maluku menyandera kereta api ?

Saya sebagai orang Maluku sangat menolak pernyataan itu karena beberapa sebab. Pertama, saya selaku orang asli Maluku tidak pernah dididik oleh orangtua, keluarga, maupun kerabat sesama orang Maluku untuk berbuat keras. Kedua, pelaku penyanderaan kereta api di Belanda lebih tepat disebut keturunan anggota pasukan KNIL (Koninklijke Nederlands - Indische Leger) yang melarikan diri dari Indonesia karena terlibat pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Ketiga, tidak semua orang Maluku di Belanda mendukung pemberontakan RMS.

[caption id="attachment_257698" align="alignnone" width="454" caption="Silahkan click : http://www.youtube.com/watch?v=zfM_eUvs5H8"]

1370217157325901058
1370217157325901058
[/caption]

Meskipun saya tahu perasaan trauma orang Belanda akibat penyanderaan kereta api yang dilakukan oleh anggota RMS, tapi saya tidak rela jika vonis itu juga dibebankan kepada semua orang Maluku di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun